DPR: Pemekaran Wilayah Papua Percepat dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 30 Juni 2022
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jakarta, Sumselupdate.com – Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang.

“Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan itu dijawab setuju seluruh anggota dan perwakilan fraksi dalam sidang paripurna DPR.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pembahasan tiga RUU DOB Papua tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 76 ayat 2 disebutkan, pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom, untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua.

Doli berharap, disetujuinya tiga RUU pemekaran Papua dapat mengatasi masalah konflik di Bumi Cenderawasih, percepat dan pemerataan pembangunan di Papua.

Dikatakan, tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua (OAP).

Menurut Doli, proses pembahasan dan penyusunan RUU tersebut dilakukan dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat Papua.

Hal itu  dilakukan dengan melakukan kunjungan kerja pada 24-26 Juni 2022 ke Kabupaten Merauke dan Kabupaten Jayapura untuk meminta masukan dari Gubernur Papua, MRP, dan para tokoh adat dan masyarakat Papua. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.