Jakarta, Sumselupdate.com – Tim Kuasa DPR Rudianto Lallo menegaskan, ketentuan mengenai obstruction of justice atau perbuatan menghalangi proses hukum merupakan bagian penting yang harus tetap dipertahankan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut menjadi tanggapan DPR dalam sidang uji materiil Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Kuasa DPR diwakili Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, yang hadir dalam Sidang Panel Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025, berpandangan pasal-pasal yang dipersoalkan pemohon yakni Pasal 1, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Pasal 21 Undang-Undang Tipikor 1999, sudah memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat.
“Norma-norma ini justru hadir untuk memperkuat kelembagaan KPK dalam memberantas korupsi, yang kita tahu bersama adalah extraordinary crime, musuh negara sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo,” ujar Lallo saat ditemui di Ruang Konstitusi DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Legislator Baleg ini juga menambahkan, pengaturan obstruction of justice tidak hanya berlaku pada perbuatan langsung seperti upaya fisik menghalangi penyidikan, tetapi juga mencakup tindakan tidak langsung yang berpotensi melemahkan proses penegakan hukum.
“Supaya tidak ada orang yang bisa mengintervensi proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Jadi bukan hanya perintangan fisik, tapi juga segala bentuk upaya menghalang-halangi,” tegas legislator dari Fraksi P-Nasdem ini.
Lallo menjelaskan, ketentuan tersebut memiliki kesinambungan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026. Pasal 281 KUHP mengatur ancaman pidana hingga tujuh tahun enam bulan bagi pihak yang menghalangi proses peradilan.
“Ini menunjukkan politik hukum kita konsisten. Negara serius memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang bisa merusak integritas penegakan hukum,” tuturnya.
Tak hanya itu, Lallo juga menyinggung posisi Indonesia dalam konteks global. Ia menyebut obstruction of justice diakui sebagai tindak pidana serius dalam Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dia menilai permohonan uji materi yang meminta pembatasan kewenangan KPK hanya pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Bab II Undang-Undang Tipikor tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Korupsi masih menjadi musuh negara. Oleh karena itu, penting penguatan kelembagaan KPK, termasuk mempertahankan norma yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade ini. Kalau disebut bertentangan dengan konstitusi, saya kira itu tidak berdasar hukum,” tandasnya.
Atas dasar itu, DPR meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tersebut dan menyatakan seluruh pasal yang dipersoalkan tetap konstitusional serta memiliki kekuatan hukum mengikat.
(**)











