DPR Lanjutkan Pembahasan RKUHP, Dewan Pers: Belum Jadi Teladan Publik

Jumat, 17 April 2020
Dewan Pers

Jakarta, Sumselupdate.com – Dewan Pers menyayangkan sikap DPR RI yang melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law di tengah pandemi virus Corona. Dewan Pers meminta DPR fokus membantu pemerintah menyelesaikan penanganan virus Corona, bukan melanjutkan dua undang-undang tersebut.

“Di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHP dalam rapat kerja Rabu, 4 April 2020. Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI,” bunyi keterangan tertulis Dewan Pers yang diterima Jumat (17/4/2020), seperti dilansir Detikcom.

Dewan Pers mengapresiasi langkah pemerintah atas penanganan virus Corona, namun tidak untuk DPR karena dinilai belum menjadi teladan publik di tengah pandemi ini. DPR diminta fokus ke isu penanganan Corona, bukan membahas RUU KUHP maupun Omnibus Law.

Ada 4 poin pernyataan sikap resmi Dewan Pers soal pembahasan lanjutan RUU KUHP dan Omnibus Law oleh DPR di saat pandemi Corona. Berikut ini 4 poin sikap tersebut:

Advertisements

1. Mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global COVID-19 oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat. Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat.

2. Menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).

3. Menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.(dtc/adm5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.