Komisi III DPR RI Mengapresiasi DIM dan Reformulasi RKUHP Usulan Dewan Pers

Rabu, 24 Agustus 2022
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa.

Jakarta, Sumselupdate. com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menyampaikan apresiasi atas daftar inventarisasi masalah (DIM) dan reformulasi yang diajukan Dewan Pers terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Saya berharap DIM dan reformulasi tersebut dapat segera diterima Pemerintah, sehingga isi RKUHP senapas dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ” ujar Desmond saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Dewan Pers, Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI), dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Diakui Desmond, pihaknya merasa tercerahkan atas reformulasi yang disampaikan Dewan Pers. Komisi III DPR RI berupaya mengakomodasi masukan yang disampaikan.

Dia menyarankan Dewan Pers juga audiensi kepada perwakilan pemerintah sehingga pembuat peraturan perundang-undangan menerima masukan yang disampaikan.

Advertisements

Dan dia akan mengupayakan Dewan Pers bisa bertemu dengan tim ahli atau para pakar penyusun RKUHP untuk memastikan pembahasan reformulasi yang diajukan Dewan Pers.

“Kita berharap Dewan Pers bisa bertemu dengan tim ahli pemerintah agar gayung bersambut. Kalau tidak bersambut juga, kita revisi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk kita jadikan lex specialis,”paparnya.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta masukan Dewan Pers untuk diakomodasi agar revisi KUHP ke depan selaras dengan UU Pers. “Saya tidak beradu argumentasi, ini harus kita perjuangkan karena sudah lama sekali agar UU Pers sejalan dan senapas dengan revisi KUHP tadi,” tegas Hinca.

Sebelumnya, Dewan Pers saat rapat menyampaikan sejumlah reformulasi ketentuan karena dianggap mengancam kebebasan jurnalistik. Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menganggap ada 20 pasal dalam revisi KUHP yang mengancam kebebasan pers. Dewan Pers salah satunya mengusulkan reformulasi terhadap Pasal 218 ayat 2 revisi KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 219 tentang Penyiaran Pernyataan yang dianggap menghina Presiden dan Wakil Presiden juga diusulkan diubah. Ketentuan tersebut diminta disempurnakan dengan pengecualian terhadap kegiatan jurnalistik. Pasal 219 direformulasi tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat martabat sebagaimana maksud ayat 1 Pasal 218 jika dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum, atau pembelaan diri.

Selain itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengusulkan reformulasi Pasal 263 tentang Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong. Disarankan, berita yang disiarkan insan jurnalistik dan dianggap hoaks disarankan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan dipidana. “Kalau ini masuk, maka potensi kriminalisasi pers menjadi terbuka,” tuturnya. (duk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.