Dorong Pemkab OKU Terbitkan Perda Sungai Ogan

Minggu, 28 Oktober 2018
Sampah yang tampak menumpuk di jembatan Ogan I

Baturaja, Sumselupdate.com – Lembaga Lingkungan Hidup (LLH) Jejak Bumi Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendorong pemerintah daerah setempat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Sungai Ogan agar kawasan perairan di wilayah itu terlindungi dari pencemaran.

“Kami mendorong adanya Perda Sungai Ogan agar Daerah Aliran Sungai (DAS) di OKU ini bisa terlindungi dari masalah sampah saja dan pengrusakan lingkungan lainnya,” kata Pendiri LLH Jejak Bumi Indonesia wilayah OKU, Hendra Setyawan, Minggu (28/10/2018).

Dia menilai, Perda Sungai Ogan perlu dibuat mengingat kondisi DAS di Kabupaten OKU saat ini sangat memprihatinkan akibat ulah oknum masyarakat yang membuang sampah di sungai.

“Selain sampah rumah tangga, belum lama ini kami juga melihat ada oknum warga bermukim di DAS wilayah Kecamatan Baturaja Timur yang membuang limbah kasur spring bed di sungai,” katanya.

Selain itu kata dia, sejumlah perusahaan di Kabupaten OKU juga selama ini turut menyumbang sampah limbah industri di DAS serta pengrusakan kawasan hutan hingga berdampak pada kualitas air sungai menjadi tidak baik. “Karena selama ini tidak ada sangsi bagi oknum masyarakat ataupun pihak perusahaan yang mencemari kawasan sungai,” ungkapnya.

Untuk itu, dia berharap agar pemerintah daerah setempat tegas dalam menyikapi masalah tersebut dengan menerbitkan Perda Sungai Ogan agar kawasan DAS dapat terlindungi. “Kalau tidak ada sanksi dan hanya sebatas imbauan saja, maka sampai kapanpun sungai akan kotor,” jelasnya.

Menurut dia, penerbitan Perda Sungai Ogan ini sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh pihaknya kepada pemerintah daerah setempat pada 2008 lalu, namun hingga saat ini usulan tersebut belum ditindaklanjuti.

“Bahkan LLH Jejak Bumi Indonesia Kabupaten OKU sempat melakukan aksi demo ke DPRD setempat terkait masalah tersebut serta menggelar kegiatan kampanye hijau membersihkan sampah di DAS, namun tetap saja sungai masih tercemar karena tidak ada perda nya,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab OKU, Romson Fitri saat dikonfirmasi terkait masalah Perda Sungai Ogan, tidak dapat dihubungi melalui telepon genggamnya karena dalam keadaan tidak aktif. (wid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.