Laporan : Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Semakin pesatnya pertumbuhan perindustrian saat ini juga tak lepas berpengaruh terhadap kualitas lingkungan hidup yang kini justru semakin menurun.
Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya pengelolaan, pengawasan secara konsisten agar kerusakan lingkungan hidup tak kian menurun.
Penjelasan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH diwakili Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tito Dani, ST, SH, MH pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Was Gakkum LH) tahun 2023 di Hotel Aryaduta, Senin (13/3/2023) sore.
Seperti yang disampaikan AKBP Tito salah satu yang menjadi lini pengawasan dari aparat penegakan hukum dengan melakukan pengawasan terhadap pelaku industri salah satunya dengan memonitoring perizinan dampak lingkungan yang di timbulkan.
Dimana penegakan hukum dilakukan dengan preventif mencegah terjadinya perbuatan yang bisa mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan. “Ini dilakukan dengan pengendalian dampak lingkungan hidup dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan seperti AMDAL dan lainnya,” jelasnya.
Namun tak menutup kemungkinan pihak kepolisian juga melakukan upaya represif yang bertujuan untuk menanggulangi pengerusakan atau pencemaran lingkungan dengan memberikan sanksi.
Sanksi yang dimaksud berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen serta konsisten terhadap upaya penanggulangan bahaya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang telah terjadi.
Diluar itu AKBP Tito Dani juga menyampaikan yang menjadi dasar terkait hal setiap warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik adalah Pasal 28 ayat 1 UUD 1945. Yang berbunyi ‘Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’
“Tinggal di lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dari setiap orang. Untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan lingkungan hidup yang memadai perlu dilakukan upaya pendekatan baik secara preventif hingga represif dengan penegakan hukum,” papar Tito Dani yang menjadi salah satu narasumber dalam rakor tersebut.
Dalam Rakorwas Gakkum LH tahun 2023 yang dibuka oleh Gubernur Sumsel ini dan dihadiri sejumlah stake holder (pemangku kepentingan) lingkungan hidup di Sumsel ini juga digelar diskusi panel tentang kajian strategis tahun 2023.
Serta pemberian penghargaan proper dari KLHK bagi perusahaan yang dinilai berhasil dalam menjaga lingkungan hidup di wilayah kerjanya masing-masing. (**)











