Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Dua bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Putra Astaman (33) warga Jalan Angkatan 66, Lorong Rajawali 2, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang, akhirnya berhasil dibekuk anggota Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Putra ditangkap atas aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korbannya bernama Agus Adrianto (39) warga Jalan Karya Muda, Kecamatan Sako Palembang, yang terjadi pada hari Kamis (17/8/2023) sekitar Pukul 12.35 WIB, di Jalan Nurdin Panji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, membenarkan anggota Satreskrim unit Ranmor berhasil menangkap satu tersangka.
“Berdasarkan laporan dari korban, unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Putra Astaman di daerah 13 Ilir saat tersangka sedang berada di depan minimarket. Saat di interogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang,” ucap AKBP Haris Dinzah, saat di konfirmasi wartawan lewat WhatsApp pribadinya, pada Kamis (5/10/2023).
Berdasarkan keterangan dari korban, lanjut Haris, kronologis kejadian bermula ketika korban sedang membeli es jagung menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nopol BG 1482 ADR, bertemu dengan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Nurdin Panji.
“Saat itulah tersangka berpura-pura meminta tolong untuk dibonceng ketempat yang dituju, setelah sampai ditujuan korban di dorong hingga terjatuh dan motor dibawa kabur oleh tersangka,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, turut juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 Helai Jaket Levis warna Hitam, 1 buah Topi warna Hitam merek Sport Fashion Line, dan 1 buah File Rekaman CCTV. “Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Pasal 365 KUHP,” tutupnya. (**)











