Dompet Hilang, Saldo Rp5,4 Juta di Dua ATM Juwita Ludes Digondol OTD

Jumat, 3 Oktober 2025
Juwita Putri Utami, saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (3/10/2025).(Sumselupdate.com/ Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com — Kejadian nahas dialami Juwita Putri Utami (27), warga Desa Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Uang tabungannya sebesar Rp5,4 juta di dua kartu ATM ludes ditarik orang tak dikenal (OTD) usai dompet berisi kartu ATM dan identitas dirinya hilang.

Read More

Tak terima uangnya dicuri, korban Juwita membuat laporan polisi di ruang SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (3/10/2025) sore.

Ditemui usai membuat laporan, Juwita menjelaskan bahwa ia pertama kali curiga saat menerima notifikasi dari Handphonenya terkait adanya transaksi penarikan uang tunai sebesar Rp 500 ribu dari salah satu ATM miliknya di kawasan Pasar Induk Jakabaring Palembang.

“Memang sebelum kejadian ini, dompet saya itu hilang, di dalamnya itu ada dua kartu ATM, kalau uangnya itu sedikit, cuma di ATM itu cukup banyak uang saya, terus identitas diri ada juga,” ucap Juwita.

Kejadian pencurian uang di dalam rekening pribadinya itu, menurut Juwita, terjadi pada Jumat (3/10/2025) pagi, sekitar pukul 10.45 WIB, saat dirinya berada di rumah.

“Padahal saya tidak sedang melakukan transaksi. Tahu uang saya hilang di satu rekening bank, saya datangi bank lain untuk mengecek kartu ATM saya yang satunya. Kata petugas keamanan bank, kartu ATM saya sudah kadaluarsa dan tidak bisa dipakai untuk transaksi di mesin ATM lagi, jadi saya mengecek saldo melalui aplikasi mobile banking,” ungkapnya.

Betapa terkejutnya Juwita saat mengetahui saldo di rekening lain miliknya juga berkurang. Dari catatan transaksi, terjadi dua kali penarikan dengan total Rp 4,9 juta.

“Kalau ditotal, dari dua ATM saya itu uang yang hilang sekitar Rp 5,4 juta. Saya berharap orang yang mencuri uang saya itu, dapat ditangkap dan uang saya dikembalikan,” tutupnya.

Laporan yang dibuat oleh pelapor atau korban bernama Juwita telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pencurian biasa (Curbis), sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Panit 1 SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan pelapor.

“Ada memang laporannya, sudah kami terima dan diteruskan ke Satreskrim untuk menindaklanjuti laporannya,” singkatnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts