SIDANG VONIS-Terdakwa Ardiyansyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (10/9/2020).
Palembang, Sumselupdate.com- Ketua Majelis hakim Erma Suharti, SH, menjatuhkan pidana penjara selama 14 bulan kepada terdakwa spesialis pembobol di rumah susun Ardiyansyah, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (10/9/2020).
“Berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP. Mengadili dan memutuskan terdakwa Ardiyansyah dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara,” ujar Erma, Kamis (10/9/2020).
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukum langsung menerima putusan itu. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi Indayati, SH, masih pikir-pikir dikarenakan pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam dakwaan diketahui jika terdakwa Ardiyansyah dalam melancarkan aksinya tidak sendirian, tapi ditemani dua orang temannya, yakni Hari Saputra (berkas terpisah) dan Fredy (DPO).
Kejadian bermula pada, Selasa (20/8/2020), di manaa terdakwa Ardiyansyah dan Hari Saputra mengaku diajak Fredy (DPO) untuk mencuri rumah kilik Josep di Jalan Radial Rusun Blok 36 lantai 2, Nomot 03, Rt 27 RW 11, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam aksinya, ketiga pelaku berhasil menggasak barang milik korban berupa satu set kursi dan meja Rotan, satu open merk Hock, satu termos asi merk Lion Star. Korban Josep mengalami kerugian Rp10 juta. (Ron)