Dituntut 6 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa dan Korban Protes

Selasa, 4 Agustus 2020
PROTES-Sidang dengan terdakwa Alkusasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Selasa (4/8/2020).

Palembang, Sumselupdate.com-Tuntutan 6 bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni, SH, MH, dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), diprotes oleh kuasa hukum terdakwa Alkusasi. Pasalnya, tuntutan 6 bulan penjara dirasa sangat memberatkan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Selasa (4/8/2020), JPU Murni menuntut terdakwa Alkusasi alias Aap bin Zulaiman dengan pidana 6 bulan penjara

Bacaan Lainnya

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Radiansyah, SH, kuasa hukum terdakwa Alkusasi, merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya. Dia memohon kepada majelis hakim agar hukuman kliennya diringankan dari tuntutan jaksa.

“Kami sangat keberatan dengan tuntutan JPU karena terlalu berat. Menurut kami, terdakwa Alkusasi sebenarnya harus dituntut 3 bulan, bukan 6 bulan penjara. Pasalnya, apa yang dilakukan klien kami itu penganiayaan ringan. Seharusnya JPU menerapkan Pasal 352 dalam tuntutannya bukan Pasal 351. Intinya kami keberatan dengan tuntutan JPU,” tegas Radiansyah.

Majelis Hakim yang diketuai Edi Phalawi, SH, MH, sebelum menunda peridangan, menanyakan kepada JPU atas keberatan dari kuasa hukum terdakwa. Akan tetapi dalam jawabannya JPU Murni, menjawab tetap pada tuntutan. Begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim tetap pada pembelaan.

Setelah mendengarkan jawaban dari JPU dan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menutup dan menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan.

Seuasi sidang korban Suryadi yang di dampingi kuasa hukumnya Amri Halim, SH, mengaku kecewa dengan tuntutan JPU. Pihaknya kecewa dan keberatan dengan tuntutan yang bibacakan oleh JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan.

“Kami akan melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi atas tuntutan JPU tersebut. Langkah yang akan tempuh, kami akan melaporkan JPU tersebut kepada Asisten Pengawasan Kejati Sumsel, karna tuntutan jaksa tidak sesuai. Kami menilai jaksa sangat tendensius dalam perkara ini, apalagi antara korban dan terdakwa tidak ada perdamaian,” tegas Amri Halim.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, perkara berawal saat terdakwa mendatangi rumah saksi Zaitun atas permintaan korban Suryadi bersama saksi Ali Wardana. Setibanya di tempat tersebut sudah ada korban, saksi Zaitun, saksi Handrian Setiawan dan saksi Roy Effel.

Adapun tujuan terdakwa dan saksi Ali Wardana untuk menyelesaikan masalah pengembalian uang pinjaman sebesar Rp120 juta dari saksi Ali Wardana kepada korban Suryadi. Bahwa atas permintaan tersebut, korban langsung menanyakan masalah mobil tangki Cold Diesel kepada saksi Ali Wardana, lalu saksi Ali Wardana menjawab bahwa mobil tersebut telah dijual oleh terdakwa.

Atas jawaban saksi Ali Wardana, korban langsung menanyakan kepada terdakwa dan benar mobil tersebut sudah dijual, tetapi uangnya telah diserahkan kepada saksi Ali Wardana

Bahwa atas ucapan terdakwa terjadilah keributan dan korban marah kepada terdakwa dengan mengeluarkan kata-kata kepada terdakwa “Berentilah kau nak bebudi terus AAP, awaklah sudah ke tanah suci agek kau dapat hidayah dan dak usah ikut-ikut, ini urusan saya sama Ali Wardana, urusan kamu dengan saya saja belum selesai,” kata korban.

Mendengar ucapan korban, terdakwa emosi langsung berdiri dan dilerai oleh saksi Ali Wardana, namun terdakwa semakin emosi sehingga terdakwa berhasil melakukan pemukulan terhadap korban ke arah muka dan pipi dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait