Dituntut JPU 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Margono Ajukan Pledoi

Jumat, 11 Maret 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa Sarimuda 1,5 tahun penjara dan Margono 3 tahun penjara, di PN Palembang, Jumat (11/3/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, 3,5 tahun penjara, kuasa hukum terdakwa ll Margono, Eddy Siswanto SH, akan mengajukan pembelaan (Pledoi).

Menurutnya, dengan tuntutan berbeda tentu ada alasan pertimbangan hukumnya.

“Tapi itu bukan substansi dari persoalan ini. Karena, berdasarkan fakta persidangan, kebenaran material terungkap, tidak ada kesalahan tindak pidana penipuannya oleh terdakwa Margono,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, karena sebagai penjual, tanah itu sudah bersertifikat hak milik. Sudah, balik nama dan sudah dijadikan hak tanggungan.

Advertisements

Dalam pembelaan pihaknya bahwa fakta terungkap dipersidangan tidak terbukti adanya penipuan, karena tanah di jual Margono ini sudah bersertifikat hak milik, sertifikat juga sudah balik nama pelapor atau korban Setiawan Iklas dan Edwin Rosario.

“Ketiga terungkap di persidangan, sertifikat yang dibeli sudah dijadikan tanggungan di bank, secara fakta tanah itu sudah ditimbun jadi tidak ada kerugian. Tidak ada penipuan itu, tuntutan 3,5 tahun bukan jadi masalah,” tukas Edi.

Ia juga mengatakan, untuk masalah hukuman pihaknya tidak permasalahkan karena itu kewenangan jaksa.

“Selanjutnya kita akan melakukan pembelaan (pledoi),” ungkapnya.

Sebelumnya, dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa Sarimuda 1,5 tahun penjara dan Margono 3 tahun penjara, di PN Palembang, Jumat (11/3/2022).

Kedua terdakwa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan 26 hektar di desa tanjung baru kecamatan Muara Belide Muaraenim.

JPU menyatakan para terdakwa yaitu terdakwa I Sarimuda dan terdakwa ll Margono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa l Sarimuda 1,5 tahun penjara dan terdakwa ll Margono 3,5 tahun pidana penjara,” kata JPU Kejati Sumsel, saat bacakan tuntutan, Jumat (11/3/2022).

Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi Setiawan dan Fransiskus, mengalami kerugian sebesar Rp 26 Milyar lebih dan para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, sedang hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” tutupnya. (Ron) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.