Palembang, Sumselupdate.com – Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 18 tahun, Zainudin alias Udin (52) meminta keringanan hukuman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (27/6).
Nota pembelaan ini disampaikan Romaita, penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang yang mendampingi terdakwa dalam persidangan secara lisan.
Sehingga diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. “Pada intinya kami minta keringanan hukuman,” ujar Romaita.
Dalam sidang sebelumnya JPU Nani Hariani perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara kepada terdakwa serta menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tegas jaksa.
Setelah terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di depan JM Plaju, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, pada 14 Maret lalu. Dengan barang bukti tiga paket shabu seberat 12,26 gram.
Menurut pengakuan terdakwa barang haram tersebut merupakan milik Soni (DPO), dirinya diminta mengantarkan kepada seseorang pemesan dan dijanjikan upah sebesar Rp. 300.000,-. (pto)











