Ditunda 2 Pekan, RUU Pemilu Bakal Disahkan di Paripurna DPR 18 Mei

Selasa, 25 April 2017
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy.

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy meminta waktu kepada pimpinan DPR untuk memperpanjang pembahasan RUU. Lukman menargetkan tanggal 18 Mei RUU Penyelenggaraan Pemilu disahkan di rapat paripurna.

“Tadi pimpinan mengizinkan menggunakan masa reses untuk digunakan rapat tim perumus. Nanti pas tanggal 18 paripurna bisa langsung pengambilan keputusan. Jadi ditunda 2 minggu,” ujar Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017) dikutip dari laman detikcom.

Read More

Dalam waktu dekat, Lukman mengatakan Panja RUU Pemilu akan melakukan pengambilan keputusan isu krusial. Pengambilan keputusan menggunakan metode voting.

“Kita rencanakan 29 April pengambilan keputusan terhadap isu krusial. Jadi voting nya itu tanggal 29,” ujar Lukman.

Isu krusial yang divoting adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen, dan ambang batas presidensial.

“Terbuka atau tertutup karena ada usul pemerintah. Lalu, parliamentary threshold antara 3,5 atau 5 persen. Selanjutnya presidential threshold antara tetap 20 atau nol persen,” sambungnya.

Sementara itu, Lukman mengatakan untuk ambang batas kursi caleg per dapil, hampir seluruh fraksi menyepakati di angka 6-10. “Jumlah kursi caleg per dapil itu dominan 6-10,” pungkas politikus PKB ini. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts