Dituduh Hilangkan Barang Bukti, BNNP Sumsel Tegaskan Pembuktian Lab 7629,55 Gram Shabu Dimiliki Terdakwa Chairil Ubaidi

Penulis: - Rabu, 5 Februari 2025
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Lilik Tribhawono, saat memberikan keterangannya kepada wartawan. Foto : (sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Lilik Tribhawono, membantah atas tuduhan pengacara terdakwa Chairil Ubaidi, yang merupakan kurir Narkotika jenis shabu-shabu, yang tertangkap tangan membawa sembilan kilogram shabu.

Kombes Pol Lilik mengatakan, tuduhan yang tidak benar itu yang mengarahnya terlalu berlebihan, menuduh menghilangkan barang bukti 1,4 Kilogram.

Bacaan Lainnya

“Menurut saya tidak benar, kalau barang itu sudah dipersidangkan dan ini semua di Lab ada 9 barang bukti, dimana 8 berwarna hijau dan satunya di lakban warna kuning,” ucap Lilik, saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya, pada Rabu (5/2/2025) siang.

Diterangkan Kombes Pol Lilik, bahwa pada saat itu tersangka tertangkap tangan membawa satu tas koper warna hitam merek Polo Paris yang didalamnya berisikan 9  bungkus plastic teh cina warna hijau masing-masing 1 kilogram, dengan berat bruto keseluruhan 8996 ribu gram. Namun menurut Lilik, setelah dilakukan Lab total barang bukti itu berat keseluruhannya 7629,55 gram.

“Tidak mungkin kami melakukan itukan (menghilangkan barang bukti). Sampai dengan saat ini, kami BNNP Sumsel masih melakukan pengembangan, karena masih ada satu DPO lagi berinisial A. Bagi masyarakat yang melihat, silahkan memberitahu informasi itu ke kami,” tutupnya.

Baca juga: Kurir Shabu 1 Kilogram Adinata  Divonis 11 Tahun Penjara

Terkait komentar dari pihak kuasa hukum yang mengatakan bahwa barang bukti berkurang, ditegaskan Kombes Pol Lilik, bahwa pihaknya BNNP Sumsel, tidak mungkin untuk mengurangi barang bukti tersebut.

“Semuanya sudah kami uji Lab, dan telah disidangkan. Silahkan saja dari pihak terdakwa untuk berkomentar apa, tapi pembuktiannya di Lab seperti itu,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Rully Ariansyah, Zulfatah, dan Marta Dinata, yang merupakan tim kuasa hukum terdakwa Chairil Ubaidi, seorang kurir Narkotika jenis Shabu-shabu, yang membawa Shabu seberat hampir 9 kilogram, menghadiri jalannya persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Palembang.

Baca juga: Miris, Tiga Kurir Shabu 13 Kilogram Bebas dari Putusan Pidana Mati 

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa mempertanyakan selisih barang bukti Shabu yang ditangkap BNNP Sumsel beberapa waktu lalu.

Rully Ariansyah, mengatakan terkait keterangan tiga saksi dari BNN, pihaknya selaku kuasa hukum, sangat keberatan dari ketiga saksi, karena mereka menerangkan tidak dengan tegas barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa.

“Dari berkas ketiga saksi yang kami baca, barang bukti yang disita pada terdakwa diamankan itu berat bruto 8,996 kilogram, jadi kurang lebih barang bukti Shabu yang diamankan BNN 9 kilogram. Berdasarkan barang bukti di dalam berkas perkara penyitaan maupun pemusnahan yang kami baca beratnya 7,6 kilogram,” terangnya.

Masih kata Rully, dari penemuan itu, jadi terdapat selisih yang cukup besar. “Kami dari tim kuasa hukum, bukan membenarkan terdakwa, tapi kami ingin mengungkap adanya perselisihan jumlah barang bukti,” tukasnya.

Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Agung Ciptoadi SH MH, saksi Hairul dari BNN, menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengantaran Narkotika jenis Shabu di daerah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Terdakwa ditangkap tanggal 17 Agustus tahun 2024 dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas koper warna hitam merk Polo Paris yang didalamnya berisikan 9  bungkus plastic teh cina warna hijau masing-masing 1 kg, dengan berat bruto keseluruhan 8996 ribu gram,” ungkap saksi Hairul.

Pada saat terdakwa ditangkap, menurut Hairul, terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut milik saudara Anton (DPO), dan jika barang tersebut berhasil diantarkan, terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta. “Namun dari pengakuan terdakwa kepada kami, terdakwa baru dapat upah dari saudara Anton (DPO) sebesar Rp 30 juta,” jelas saksi saat di persidangan.

Sementara itu terdakwa ketika majelis hakim menanyakan bagaimana keterangan saksi ini ada keberatan atau tidak, terdakwa menjawab ada.

“Ada yang mulia, barang bukti itu sebenarnya berjumlah 9 Kilogram bukan 8 Kilogram. Karena didalam plastic teh cina satu kantongnya berisi 1 kilogram. Jadi itu ada 9 kantong, jumlah keseluruhan adalah 9 Kilogram,” terang terdakwa.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait