Dituding Jadi Eksekutor Pemangkasan Dana Sejumlah OPD, DPRD Pagaralam Beri Penjelasan

Senin, 5 Oktober 2020
Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Sandiyah.

Laporan: Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan saat ini tengah resah.

Pasalnya, para wakil rakyat ini dituding menjadi eksekutor pemangkas dana sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tudingan tersebut membuat pihak DPRD merasa dipojokkan. Padahal anggota dewan ini merasa tidak pernah melakukan hal itu.

Advertisements

Para anggota dewan ini beralasan setiap usulan yang disampaikan OPD dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Pagaralam,

Menyikapi tudingan tersebut, Ketua DPRD Kota Pagaralam Jenni Sandiyah membantah keras telah memangkas atau tidak mensetujui dana yang diajukan OPD, salah satunya oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikan (DKP2) untuk pembuatan Master Plan Balai Benih Ikan (BBI) Kota Pagaralam.

“Sebagai legislatif kami tidak bisa menghambat dana perbuatan Master Plan di Balai Benih Ikan (BBI), apalagi untuk pembangunan dan kemajuan pembudidayaan ikan di Kota Pagaralam. Kami tidak memiliki kapasitas untuk menghambatnya,” tegas Jenni, Senin (5/10/2020).

Dia mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk menghambat pembangunan atau anggaran yang diajukan oleh Plt DKP2 Kota Pagaralam Ir Hj Zaitun terkait Rencana pembuatan master plan BBI tersebut.

“Tim TAPD Pemkot sendiri yang tidak menyetujui, sebab ada kegiatan dalam program tersebut. Jika anggaran yang ada direalisasikan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada saat pencairannya,” tegas Jenni.

Dikatakannya, Tim TAPD dan Tim Banggar DPRD mengakomodir dari Sekretaris Daerah (Sekda) Selaku Ketua Tim TAPD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Keuangan, terkait dana yang tidak disetujui tersebut. Bahkan keputusannya tertuang dalam berita acara dalam rapat.

“Jadi DKP2 saat rapat bersama DPRD Pagaralam, yang langsung dipimpin oleh Plt Kepala Dinas Ir Hj Zaitun, MSi, tidak dapat menjelaskan terkait penggunaan yang lain-lain, kecuali untuk master plan dengan dana sebesar Rp100 juta. Sedangkan kode rekening hanya satu sementara dianggaran Rp250 juta,” katanya.

“Jadi tidak benar jika DPRD Kota Pagaralam dituding tidak menyetujui atau menghambat master plan,” tambahnya.

Di tempat lain, Ketua Tim TAPD Pemkot Pagaralam Drs Samsul Bahri menjelaskan, terkait pembahasan master plan dana yang diajukan DKP2P Rp250 juta dengan rincian untuk master plan biayanya hanya Rp100 juta, sementara biaya makan minum dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp150 juta.

“Untuk biaya master plan disetujui oleh Banggar DPRD, tapi Banggar meminta penjelasan pada Plt Dinas DKP2P Ibu Ir Zaitun tentang SPPD yang bernilai Rp135 juta. Nah yang dipertanyakan ada 5 orang eselon 2 melakukan SPPD ke Jakarta dalam satu kali berangkat per orang Rp11 juta dikali 5 orang berjumlah Rp55 juta,” ujarnya.

Yang jadi pertanyaan Tim TAPD, apakah boleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membiayai orang lain dengan SPPD dinas DKP2P.

Tim TAPD menjelaskan, kalau SKPD itu tidak diperbolehkan membiyai orang lain atau narasumber dari Jakarta, karena melanggar aturan keuangan. Namun untuk baiaya penginapan, makan minum dan transportasi diperbolehkan.

“Namun Plt DKP2P Ir Zaitun tidak dapat menjelaskan terkait SPPD tersebut, hingga ahirnya Plt DKP2P tetap pada usulannya, kalau yang disetujui Rp100 juta. Akhirnya pembahasan tidak dapat titik temu hingga ahirnya Plt DKP2P Zaitun tidak bersedia tanda tangan di berita acara pembahasan. Akibatnya pagu kembali sesuai KUPA,” jelas Samsul. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.