Palembang, Sumselupdate.com – PT Bima Citra Realty (BCR) dituding di balik pengrusakan lapak dan pencurian barang dagangan milik pedagang.
Kuasa hukum pedagang dan pemilik kios yang tergabung dalam P3SRS Pasar 16 Ilir Palembang, Eddy Siswanto menduga aksi pengrusakan dan pencurian berkaitan erat dengan ultimatum yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh PT Bima Citra Realty dan Perumda Pasar Palembang Jaya beberapa waktu lalu.
Ultimatum tersebut berisi perintah agar supaya pedagang dan pemilik kios segera mengosongkan kios mereka untuk dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di bawah Jembatan Ampera.
“Tadi malam diduga diperintah oleh pihak BCR dan Perumda Pasar, ada rekaman CCTV nya. Dan hal itu diakui oleh petugas security Pasar 16 Ilir. Sekarang kami menuju Polda Sumsel untuk melaporkan tindak pengerusakan disertai penjarahan barang milik pedagang dan pemilik kios tersebut,” ungkap M Eddi Siswanto, Minggu (8/9/2024) pagi.
Terkait tudingan tersebut, Direktur Utama PT BCR, Satria Arif Rahmat melalui Kuasa Hukum PT BCR Suharyono membantah dugaan mendalangi pencurian dan perusakan barang milik mitra mereka.
“Mengobrak-abrik, mencuri itu tidak ada kami lakukan, kami tidak ada kepentingan untuk itu,” kata Suharyono, Minggu (8/9/2024).
Menurutnya, PT BCR hanya punya kepentingan untuk meminta pedagang pindah dari gedung ke tempat penampungan sementara yang disediakan di bawah Jembatan Amperaa, tanpa melakukan perusakan sebagai paksaan.
“Kami tidak melakukan pengancaman itu, justru kami menduga ada yang ‘mengkambinghitamkan’ PT BCR yang sedang berupaya melakukan kegiatan yang sudah dijadwalkan Pemkot Palembang dan PT BCR,” jelasnya. (**)