Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti dari tersangka sindikat penyeludup narkoba asal Medan Sumatera Utara yang ditangkap jalan lintas Sarulangun – Lubuk Linggau.
Dalam sindikat dengan empat tersangka ini polisi mengamankan 2002 gram sabu-sabu dan 4010 butir pil ekstasi.
“Dari barang bukti tersebut 1961.7 gram sabu-sabu dan 3995 butir pil ekstasi kita musnahkan,”ucap Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, Rabu (25/10/2023).
Dimana sisanya, kata Harissandi disiapkan untuk pelimpahan berkas dan persidangan terhadap ke empat tersangka tersebut.
Pemusnahan barang bukti dari penyeludup narkoba asal medan itu juga langsung menghadirkan ke empat tersangka yakni Iskandar Muda, Jonathan Julius, dan Fahrizal, DP.
” Kita musnahkan dengan cara di blender dengan detergen,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Penyeludup narkoba antar provinsi ini begitu kooperatif ketika ditangkap Timsus besutan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH.
Cerita menarik ini datang dari ketiga tersangka yakni Iskandar Muda, Jonathan Julius, dan Fahrizal, yang alih-alih berupaya mengelabui petugas mereka justru pasrah saat sadar kendaraan mereka dihentikan.
” Saat laju kendaraan mereka dihentikan dan langsung di interogasi petugas tersangka ini langsung mengakui, membawa barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram dan 4010 butir pil ekstasi,” ucap AKBP Harissandi SIK MH dalam jumpa pers di Polda Sumsel, Rabu (11/10).
Pengungkapan itu bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan ada pengiriman narkoba dari Medan (Sumut) menuju Muratara (Sumsel).
Mendapati informasi tersebut, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan, dan mencurigai mobil berplat seri “BK” berada di Jalan Lintas Sarulangun -Lubuk Linggau yang melaju pada Sabtu (23/10/2023) subuh sekitar pukul 05:00 wib.
“Saat dihentikan pengemudi mobil ini langsung mengakui dan menunjukkan Sabu-Sabu serta pil ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel warna Hijau Oranye berada di bagasi belakang,” kata AKBP Harissandi SIK MH.
Menurut Haris, mobil ber-nomor polisi BK 1952 ACS merek Wuling warna putih itu ditumpangi oleh dua tersangka yakni Iskandar Muda dan Jonathan Julius yang merupakan warga asal Sumut.
“Sementara tersangka Fahrizal merupakan hasil pengembangan yang berperan menjemput narkoba tersebut dan merupakan warga Muratara,” kata Haris.
Dari hasil ungkap kasus ini, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka, dikenakan melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup.
Terpisah, tersangka Iskandar Muda saat diwawancarai wartawan mengakui hanya diiming-imingi mendapat upah Rp 25 juta bila berhasil mengantar barang haram tersebut.
“Kami baru pertama kali jadi kurir, karena tergiur upah yang besar,” kata dia.
Mereka yang tergiur dengan upah yang diberi, mereka lantas menerima tugas mengantarkan 2 kilogram Sabu-Sabu dan 4010 pil ekstasi itu dari Medan dengan tujuan Muratara.
“Mobil itu yang kami pakai itu sewa harian, perhari Rp 400 ribu,” ucap dia. (**)











