Laporan : Marwan Ashari
Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Kendati sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus pencurian disertai pemberatan (Curat), tidak membuat Trimayang Sari Als Tri (29) warga Dusun baru desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menjadi jera.
Buktinya, tersangka ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, karena melakukan perbuatan yang sama. Kali ini dengan korban Lilis Tarmida (62) warga Dusun III Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Tersangka ditangkap di Jl SMB II Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B/20/IV/2022/Sumsel/Polres Lubuklinggau/Sek. Llg Selatan, tanggal 18 April 2022.
Peristiwa terjadi Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Bermula dari adik korban yang bernama Kartiwa memanaskan sepeda motor di depan rumah tempat tinggalnya. Kemudian Kartiwa pergi membeli minuman yang tidak jauh dari rumahnya. Pada saat kembali sepeda motor miliknya tidak ada lagi.
Akibat dari kejadian tersebut pemilik mengalami kerugian satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih No Polisi BG-3851-GAF, kerugian ditaksir senilai Rp18 juta.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi, mengatakan penangkapan terjadi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dan informasi yang tepat maka dilakukan penangkap terhadap tersangka.
Saat itu pelaku tanpa melakukan perlawanan langsung diamankan oleh Tim Macan Linggau dan selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil interograsi terhadap tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih di Simpang Priuk bersama dengan Badoi (DPO).
Tersangka juga pernah dipidana perkara curat di Pekanbaru Riau. Sebelumnya telah melakukan pencurian sebanyak antara lain, curanmor jembatan Ulak Surung, April 2022 siang hari (awal puasa) motor Yamaha Mio hitam.
Melakukan aksi bersama Badoi (DPO), dimana Badoi merusak kontak kendaraan menggunakan kunci T, posisi motor sedang diparkirkan di pinggir jalan, tersangka sebagai pilot. Motor dijual di daerah Kepala Curup dan dapat bagian Rp1 juta.
Selanjutnya Curas Simpang 3 Masjid Depan Jalan Bengawan solo, April 2022 siang hari. Barang bukti berupa hape Vivo dengan korban perempuan menggunakan sepeda motor matic sejenis Spacy. “Saya merampas hp tersebut di boks depan motor korban. Hape dijual di kepala curup tersangka mendapat bagian Rp400 ribu,” akunya. (**)











