Larikan Motor Orang Lagi Makan Sahur, Akhirnya Jadi Begini

Selasa, 17 Mei 2022
Tersangka curanmor dan barang bukti.

Laporan : Marwan Ashari

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Team Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Adna alias Bonan (32) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka ditangkap karena melakukan curat terhadap sepeda motor milik Susanto (43) warga Dusun VII RT 06 Desa Megang Sakti V Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) saat sedang makan sahur.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B/102/V/2022/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan, tanggal 12 Mei 2022.

Peristiwa itu sendiri terjadi Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 03.00 wib, saat korban bersama isteri dan temannya baru tiba di Lubuklinggau dari Desa Pasenan Kecamatan STL ULU Terawas.

Korban dan rombongannya mampir di Pecel Lele Putri Tunggal Jl Yos Sudarso Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau untuk makan sahur.

Mereka memarkirkan sepeda motor di depan Toko Sendal Sepatu Serba 35 ribu. Setelah itu mereka memesan dan menyantap menu sahur.

Dirasa cukup, korban dan temannya kembali ke parkiran guna mengambil sepeda motor miliknya. Betapa kagetnya korban, saat mendapatkan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran, sedangkan sepeda motor milik temannya masih ada.

Akibat dari kejadian tersebut pemilik mengalami kerugian satu unit kendaraan sepeda motor Honda Sonic warna hitam No Polisi : B 4341 SDE, kerugian ditaksir senilai Rp11 juta.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi, mengatakan penangkapan terjadi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dan informasi yang tepat maka dilakukan penangkap terhadap tersangka di Jl SMB II Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Saat itu pelaku langsung diamankan oleh Tim Macan Linggau selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya, melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Sonic warna hitam di depan Toko Sendal Sepatu Serba 35 ribu bersama dengan Badoi (DPO). (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.