Pagaralam, Sumselupdate.com – Aksi pencurian handphone kembali terjadi di wilayah Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kali ini sang maling sukses menggasak 3 unit telepon genggam milik emak-emak yang ketika itu ditinggal hanya sesaat di halaman belakang rumah untuk menjemur pakaian.
Belakangan diketahui pelaku adalah Anggi Saputra (26), seorang oknum mahasiswa yang tinggal di Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Pelaku diamankan setelah mencuri 3 unit handphone seorang emak-emak yang hendak menjemur pakaian yang berada di belakang rumahnya.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi, SE, MM didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SH dan Kanit Reskrim Ipda Novian menerangkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (15/2/2024) siang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian HP di Pagaralam
Peristiwa ini bermula korban tengah melakukan aktivitas rutin sehari-hari. Korban sempat keluar rumah sesaat menjemur pakaian.
Nah, saat itu 3 handphone korban diletakkan di atas meja dekat televisi. Diduga korban terburu-buru menjemur pakaian di belakang rumah.
Korban tak sadar jika saat itu handphone kesayangannya telah diincar pelaku Anggi Saputra.
Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku dengan mudah melancarkan aksinya. Hingga akhirnya korban tersadar, jika dalam waktu singkat 3 unit handphonenya sudah raib digondol maling.
Baca Juga: Terinjak Kaki Korban, Pencurian HP Milik Perempuan di Empat Lawang Terbongkar
”3 unit Hp itu diletakan di atas meja. Korban baru menyadari handphonenya hilang setelah selesai menjemur baju di belakang rumah,” ungkap AKP Mursal Mahdi kepada Sumselupdate.com, Rabu (21/2/2024).
Mengetahui 3 unit hp kesayangan hilang, korban sempat mencari dan menanyakan kepada tetangga sekitar.
Namun tampaknya upaya korban sia-sia hingga akhirnya melapor ke Mapolres Pagaralam.
Usai menerima laporan, petugas langsung tancap gas melakukan serangkaian penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, usai mengantongi sejumlah informasi dan ciri-ciri, petugas langsung melacak keberadaan pelaku.
Benar saja, dalam kurun waktu singkat petugas berhasil meringkus pelaku ditempat persembunyiannya.
Baca Juga; IRT Palembang Kehilangan Motor, Uang dan HP Saat Tidur di Rumah
”Besoknya (Selasa, 20/2/2024 –red) kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” sebutnya.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam untuk kepentingan penyidikan. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan terancam penjara selama 9 tahun. (**)