Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan, agar kasus perundungan (bullying) yang terjadi segera ditindaklanjuti ke ranah hukum. Isu ini memperoleh sorotan tajam lantaran peristiwa perundungan antar siswa di lingkungan sekolah kembali terjadi.
Berdasarkan laporan yang ia terima, seorang siswa SMA internasional di Serpong, Tangerang Selatan, kini dirawat di rumah sakit akibat dirundung seniornya, yang merupakan geng sekolah bernama ‘Geng Tai’. Perundungan tersebut terjadi di sebuah warung yang berlokasi di depan sekolah.
“Sekolah harus tegas, bubarkan geng itu. Kalau perlu dibawa ke ranah hukum,” ujar Dede di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar pihak sekolah proaktif membubarkan geng tersebut sekaligus melakukan mitigasi.
Menurut Dede, tidak boleh ada toleransi terhadap kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Ketua BURT Sebut Jumlah ASN di Lingkungan Setjen DPR Perlu Ditambah
“Di sekolah tidak diperbolehkan kekerasan atau bullying sesuai Permendikbud. Jangan sampai kekerasan berkedok inisiasi masuk geng jadi pembenaran,” katanya.
Dede meminta pihak sekolah menerapkan penuh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Regulasi ini menjadi payung hukum guna mencegah terjadi kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Dorong Polda Bentuk Call Center Bagi KPPS
Tidak hanya mencegah saja, Permendikbudristek PPKSP ini turut membantu satuan pendidikan menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.
.”Jangan sampai kekerasan berkedok inisiasi masuk geng jadi pembenaran,” tegasnya. (**)