Palembang, Sumselupdate.com – Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin (HZ), memenuhi panggilan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel sebagai saksi Suparman Romans dan Ahmad Tahir.
Awalnya HZ diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka Suparman Romans dan Ahmad Tahir, namun kemudian HZ juga ditetapkan tersangka.
Kasi Penetapan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka Ketua KONI Sumsel tersebut.
“Ya memang benar untuk HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka ya,” tegas Vanny.
Sementara saat ditanya terkait tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya mengatakan tersangka masih dianggap kooperatif.
“Balik-balik kepada pasal 21 KUHP bahwa tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri kemudian tidak dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti ataupun tidak dikhawatirkan untuk mengulangi tindak pidana,” ungkap Kasi Penkum.
Ia juga menyatakan, HZ dari pagi sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi
“Kemudian karena sudah ditemukan bukti yang cukup dinaikkan statusnya jadi tersangka,” tegasnya.
Sementara itu, Gede Pasek Suardika, SH, MH, kuasa hukum Hendri Zainuddin membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan.
“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita ‘kan hari ini baru dipanggil sebagai saksi, kemudian ditetapkan tersangka. Ya di sini juga kita belum tahu HZ ini disangkakan dalam perkara yang mana, karena peristiwa KONI ini ada tiga yakni, pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya, Senin (4/9/2023) malam.
Dijelaskannya, kliennya baru tahap awal diperiksa sebagai tersangka, dan pihaknya sudah mendapatkan surat penetapan tersangka.
“Karena baru awal klien kami belum dilakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan,” tutupnya. (ron)