Ditetapkan Ilegal, Izin Perguruan Tinggi Harapan Palembang sudah Habis Sejak 2009

Kamis, 31 Oktober 2019
Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpian didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat rilis kasus.

Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan pasangan suami istri yakni H Sofyan Sitepu SH MPd pemilik/pembina Yayasan Harapan Palembang dan Hj Maimunah Sitorus, SE selaku Ketua Yayasan Harapan Palembang sekaligus Yayasan Widya Dharma sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan atau penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah. Diketahui yayasan tersebut telah berdiri sejak 1998 dan berakhir tahun 2000.

“Yayasan berdiri sejak 1998 dan izin berakhir tahun 2000. Kedua tersangka tidak memperpanjang izin penyelanggaraan dari Departemen Kesehatan dan izin program studi yang dikeluarkan tahun 2004 yang berakhir 2009,” ujar Dir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpian didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya yang merupakan pengelola Perguruan Tinggi Harapan Palembang, dilaporkan oleh Mulyadi, alumni mahasiswa Afikes dan Akfar Harapan sebagai perwakilan 64 mahasiswa angkatan 2014 yang sudah diwisuda pada tahun 2017 lalu.

Dalam laporan bernomor polisi LPB/449/2018/SPKT Polda Sumsel tertanggal 31 Mei 2018, menurut laporan korban, para alumni menerima surat dari Kopertis Wilayah II Palembang, bahwa Afikes dan Akfar milik Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Palembang tidak pernah memperoleh izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.

Advertisements

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp 1 miliar sesuai pasal 378 KHUP tentang penipuan pasal 71 sesuai UU No 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional serta pasal 42 UU No 12 tahun 2012 tentang pendidikan perguruan tinggi. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.