Ditemukan Unsur Kelalaian, Brigadir KE Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 21 April 2017
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, serta gelar perkara, akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel resmi menetapkan Brigadir KE sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan tim Ditreskrimum, Propam dan Irwasda, Brigadir KE dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto kepada awak media saat ditemui di RS Bhayangkara Palembang, Jumat (21/4/2017).

Read More

Setelah dinyatakan berstatus tersangka, dikatakan Kapolda Sumsel, Brigadir KE akan langsung dilakukan penahanan di Polda Sumsel. “Brigadir KE dikenakan Pasal 359 Jo Pasal 360 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan proses akan dilakukan seperti hukum pidana pada umumnya serta secepatnya akan dilimpahkan,” terangnya.

Sedangkan saat disinggung terkait sanksi pemecatan atau PTDH, Kapolda mengatakan, pemecatan tersebut bisa saja dilakukan, namun semua masih menunggu keputusan majelis hakim dalam persidangan nanti.

“Pemecatan itu bisa saja dilakukan, karena Pasal 359 KUHP itu hukumnya lima tahun kurungan penjara dan sesuai peraturan Kapolri, bagi anggota yang dihukum penjara lebih dari empat tahun bisa di PTDH,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts