Palembang, Sumselupdate.com – Usai ditangkap petugas dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu (15/5), Yogi (21) mengaku memperoleh pistol yang hendak dijualnya tersebut dari warisan almarhum kakak kandungnya.
Menurut pengakuan tersangka Yogi, warga Jalan KH Ashar, Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang saat diamankan di Mapolda Sumsel, karena tidak digunakan lagi, ia memutuskan untuk menjualnya melalui rekannya bernama Said yang ikut tertangkap juga.
“Punya kakak saya pistol itu Pak. Karena sudah meninggal jadi saya jual saja. Rencananya dijual seharga Rp3 juta melalui Said,” ujar dia.
Sedangkan, keterangan tersangka Said yang tercatat sebagai warga Cinde, Lorong Kebon, Kecamatan Ilir Timur (IT) l Palembang ini dirinya hanya menemani Yogi menemui pembeli di daerah BKB.
“Saya jadi perantara saja Pak, tapi saya tidak tahu kalau yang saya hubungi itu adalah polisi, saat ditangkap saya hanya pasrah,” ungkap dia. (Man)