PALI, Sumselupdate.com – Terkait penggunaan angkutan umum milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Umum Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia (Perum Damri) yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI digunakan salah satu calon kepala daerah untuk kepentingan kampanye beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) PALI menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kenakalan oknum sopir.
Sunardin, SH juga membenarkan ada angkutan bus Damri yang digunakan untuk berkampanye dan pihaknya sebagai pengawas telah melakukan prosedur yang ada. “Memang ada salah satu angkutan perintis bus Damri digunakan untuk kampanye, dan itu ilegal, serta tidak ada pemberitahuan atau izin dari kita selaku pengawas,” kata Kadishub PALI.
“Kita (Dishub-red) sebagai pengawas sudah melaporkan kepada Perum Damri untuk ditindaklanjuti, karena itu merupakan ulah oknum sopir nakal, jadi keputusannya kita kembalikan pada Perum Damri sendiri,” jelas Sunardin, Selasa (24/4/2018).
Lebih lanjut, mantan Kabag Humas dan Protokol Setda PALI menjelaskan bahwa, angkutan Damri yang beroperasi di Bumi Serepat Serasan merupakan angkutan yang disediakan oleh pemerintah untuk menopang kebutuhan masyarakat.
“Intinya begini, angkutan Damri ada di PALI untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat terutama di bidang angkutan. Jika ada kebutuhan masyarakat untuk menggunakan bus Damri itu sendiri, seperti mengangkut rombongan ketika hajatan atau acara pribadi, tentunya harus melalui izin yang telah ditentukan, dan mengantar surat permohonan kepada Dishub PALI,” beber Kadishub.
Selain itu, lanjut Sunatdin, tidak semua keperluan pribasi masyarakat akan dikabulkan. “Setelah permohonan disampaikan ke kita, maka kita akan menelaah apakah ada unsur politik atau tidak. Karena Damri ada di kabupaten PALI ini untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan politik,” pungkasnya. (adj)











