Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Usai sudah pelarian Hendri (35), warga Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Residivis kasus penganiayaan berat dan curanmor ini, disergap Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Subang, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2020).
Dalam penyergapan itu, tersangka tersungkur dipelor anggota lantaran melawan ketika hendak diamankan.
Hendri merupakan satu dari delapan perampok toko emas Cahaya Murni di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba pada akhir Maret lalu.
“Pelaku ditangkap di kontrakan temannya di Subang Jawa Barat. Namun pada saat penangkapan, pelaku melawan terpaksa diambil tindakan tegas terukur,” kata Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kanit unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Kompol Zainuri kepada awak media, Senin (1/6/2020).
Dikatakannya dalam penyergapan itu, petugas menyita barang bukti satu penjata api rakitan yang digunakan pelaku, pisau, dan sepeda motor Satria FU.
Kompol Suryadi menambahkan peran tersangka Hendri pada saat perampokan merupakan eksekutor merampas emasnya sambil memegang senpi dan menggunakan baju merah.
Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat pasal 365 dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
Dengan tertangkapnya Hendri, sudah lima pelaku perampokan emas sudah berhasil ditangkap.
Di mana dari lima tersangka, dua dia antaranya tewas saat diringkus aparat. Keduanya adalah Pendi dan Ali. Sedangkan dua lainnya Alfikri menyerahkan diri dan Nasir ditembak petugas lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Dengan tertangkap lima pelaku, masih ada tiga lagi yang masih dalam pencarian orang (DPO).
Maka dari itu, Kompol Suryadi mengimbau kepada tiga DPO masing-masing Umar, Skay, dan Joni untuk segera menyerahkan diri atau nasibnya akan sama dengan Hendri dan Nasir.
Di tempat yang sama, tersangka Hendri mengaku, setelah melakukan aksi perampokan dirinya kabur ke Subang ke tempat temannya dengan cara estafet, yakni menggunakan mobil pick up, truk, dan taksi.
Menurut keterangannya emas yang berhasil dirampok sebanyak 6,5 kilogram itu, berhasil dibawanya sebanyak 4,7 kilogram dan sisanya dibawa oleh rekannya.
Selain emas pelaku juga mendapat uang sebanyak Rp4,5 juta. Uang tersebut menurut dia, sebagian diberikannya kepada pemilik sepeda motor Satria FU yang telah diamankan. (**)











