Tak Masuk 102 Daerah Zona Hijau, Palembang Memiliki Kewenangan Terapkan New Normal

Senin, 1 Juni 2020
Liaison Officer (LO) dari BNPB Gugus Tugas Nasional untuk Sumsel, Bridgjen Pol Antoni Simamora.

Palembang, Sumselupdate.com – Meski tidak masuk dalam daftar 102 zona hijau yang disetujui Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan New Normal pada hari ini, 1 Juni 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tetap dapat menerapkan kebijakan hidup normal baru dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Liaison Officer (LO) dari BNPB Gugus Tugas Nasional untuk Sumsel, Bridgjen Pol Antoni Simamora mengatakan, kriteria new normal yakni epidemologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas.

Read More

“Soal New Normal, ada tim monitoring dan evaluasi, mungkin akan dibicarakan, apa saja yang menjadi keputusan ada di Walikota,” katanya usai mengikuti rapat di kediaman dinas Walikota Palembang hari ini, Senin (1/6/2020).

Antoni menerangkan, semua keputusan terkait sudah memadai atau belum dalam penerapan New Normal, ada di tangan Walikota sepenuhnya.

BNPB hanya dapat memberikan saran, bagaimana sekarang tim evaluasi dan monitoring dapat memberikan hasil dari penerapan PSBB.

“Intinya PSBB itu agar masyarakat menjadi taat dan patuh dengan protokol kesehatan,” katanya.

Antoni mengatakan, saat ini jika melihat kondisi terkait tingkat kepatuhan masyarakat, jika hal tersebut bersifat kasuistik. Artinya, di satu tempat bisa saja patuh, di lain tempat banyak yang tidak patuh.

“Karena masyarakat itu heterogen, ada yang hari ini bekerja untuk makan, kalau dia tidak bekerja maka dia tidak makan. Makanya banyak yang ngomong saya lebih baik mati karena Covid-19 daripada mati kelaparan,” katanya.

Dari semua itu, dibungkuslah bagaimana pemerintah daerah memberikan bantuan-bantuan seperti yang sudah dilakukan beberapa waktu terakhir.

“Bagaimana kondisi masyarakat, sifatnya sangat relatif. Disini bisa berat di tempat lain belum tentu,” ujarnya.

New Normal itu harus memenuhi persyaratan, yakni epidemiologi fasilitas dan jumlah kasus. Di mana, kewenangannya ada di pemerintah daerah.

Artinya, PSBB itu kewenangan pemerintah daerah, pemerintah pusat hanya memberikan panduan saja.

Sedangkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi memberikan pendampingan dan koordinasi yang kuat untuk menuju kesana.

“Jadi jika PSBB-nya sudah terlaksana, maka selanjutnya dapat ke arah New Normal. Di mana, New Normal itu, kita hidup normal dengan cara yang baru, seperti pake masker, mencuci tanga, jaga jarak dan menjalankan prokotol kesehatan,” katanya. (iya)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts