Dipicu Sengketa Lahan, Bripka Adhi Pradana Dihabisi Reca Sastra Saat Cuti Pulang Kampung di Empat Lawang

Kamis, 3 September 2020
Tersangka Reca Satra Winata dan ayahnya Widodo.

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Reca Satra Winata (22) dan ayahnya Widodo  tersangka pembunuhan Bripka Adhi Pradana Tiranda (44).

Anggota Polri yang bertugas di Polsek Bantar Gebang Bekasi, Jawa Barat dan tinggal di Grand Harmoni, Blok A 3/1, Cileungsi Kidul, Cileung Bogor, terbunuh akibat persoalan sengketa lahan dengan kedua tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi kepada wartawan, Kamis (3/9/2020), mengatakan, kedua tersangka ditahan di Mapolda Sumsel.

Advertisements

Menurut Supriadi, keduanya sudah berada di Polda Sumsel sejak pukul 04.00 WIB subuh tadi. Dipindahkannya kedua tersangka dari Mapolres Empat Lawang lantaran situasi dan kondisi tak memungkinkan di sana.

“Pelaku Reca mengakui perbuatannya yakni dia melakukan penusukan dan pemukulan terhadap korban,” ujar Kombes Pol Supriadi saat ditemui di halaman Mapolda Sumsel.

Bripka Adhi Pradana Tiranda.

 

Menurut Supriadi, kasus ini berawal korban yang tengah cuti kerja pulang ke kampung halamannya di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

Nah, saat pulang kampung itu, korban berusaha menyelesaikan persoalan sengketa tanah dengan ayah tersangka bernama Widodo.

Di kediaman tersangka itu, korban dan Widodo sempat bebincang. Namun di tengah perbincangan itu, diduga ada ketersingungan sehingga keduanya pun terlibat cekcok mulut.

Mendengar ribut mulut dan diduga korban melakukan pengancaman terhadap ayahnya, emosi tersangka Reca Sastra terpancing. Pelaku dengan secepat kilat melakukan penikamam dengan senjata tajam jenis parang dan pisau.

Korban mengembuskan nafas terakhir setelah mengalami luka tusukan yang cukup dalam di bagian dada, lengan, dan punggung.

“Peristiwa ini berawal korban mendatangi tersangka karena ada selisih paham terkait kasus lahan. Di situ terjadi perkelahian mulut yang berakibat terbunuhnya salah satu anggota Polda Metro Jaya berinisial AP. Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Empat Lawang dan sekarang sudah dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan penahanan. Pemindahan ini mengingat situasi dan kondisi di Empat Lawang,” beber Kombes Supriadi.

Barang bukti senjata tajam berupa parang.

 

Akibat terbunuhnya anggota Polri ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 339 dan 170 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka Reca Satra Winata berhasil diringkus Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang saat berada di Talang Tinju, Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat lawang, Rabu (2/9/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti satu bilah parang dan pisau yang digunakan tersangka menghabisi anggota Polri ini.

Sebagaimana diketahui peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Diduga, pembunuhan ini terjadi disebabkan oleh adanya persoalan sengketa tanah.

Barang bukti senjata tajam jenis pisau.

 

Kasus pembunuhan ini bermula saat korban pulang ke Empat Lawang untuk menanyakan terkait sengketa tanahnya kepada orangtua pelaku bernama Widodo.

Di mana, soal lahan antara korban dan Widodo dikabarkan memang sedang bersengketa.

Atas permasalahan tersebut, korban dengan Widodo pun akhirnya terlibat cekcok mulut. Melihat terjadi kecekcokan itu, anak Widodo yang bernama Reca Satra Winata disebut langsung melakukan penyerangan kepada korban dengan menggunakan pisau.

Serangan Reca ini mengakibatkan korban menderita lima luka tusuk. Korban tewas di tempat. (**)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.