Palembang, Sumselupdate.com – Berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga antara GT dan ME, yang merupakan oknum notaris di Palembang, masuk babak baru. Kedua suami istri ini diketahui saling lapor dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Dimana pada sidang awal ME diputus oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, yang diketuai hakim Abu Hanifah SH MH.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH, untuk berkas GT yang tidak lain merupakan istri dari terpidana ME telah masuk tahap dua.
“Berkas GT saat ini sudah dinyatakan lengkap (P21). Secepatnya berkas tersebut akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujar Agung, Rabu (17/3/2021).
Ia juga menjelaskan jika GT, dijadikan tahanan kota, dengan dasar pertimbangan, GT memiliki anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun. Dimana salah satu anak GT, anak yang memiliki kebutuhan khusus.
“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 44 ayat 1 atau pasal 44 ayat 4 tentang KDRT,” tutupnya (Ron)











