Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima berkas dan tersangka sepasang suami istri pengelola dan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Widya Darma Sekolah Harapan, Sofyan Sitepu dan Maimunah Sitorus dari penyidik Polda Sumsel, Kamis (31/10/2019).
Setibanya di gedung Kejati Sumsel, Sofyan Sitepu dengan menggunakan kemeja berwarna putih dan Maimunah Sitorus menggunakan pakaian hitam berjilbab merah didampingi kuasa hukum dan tim penyidik Polda Sumsel langsung menuju lantai 3 ruang pemeriksaan.
Informasi dihimpun, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pidana umum Kejati Sumsel, hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman yang membenarkan akan adanya pemeriksaan tersebut.
“Untuk sekarang tersangka baru diperiksa oleh tim penyidik Pidum Kejati, nanti ya akan diinfokan kembali jika pemeriksaan telah selesai,” ujar Khaidirman.
Setelah keluar dari gedung menuju parkiran kendaraan, kedua terdakwa berjalan beriringan dengan didampingi kuasa hukumnya, Anas Halim.
“Setelah tadi diadakan pemeriksaan tahap dua dari pihak Polda Sumsel, maka untuk status penahanan kedua tersangka tersebut akan dilakukan sesuai UU, masa penahanan maksimal 20 hari hingga pelimpahan ke Pengadilan,” terangnya.
Adapun pasal-pasal yang dapat disangkakan kepada terdakwa yakni Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU RI n0.20 tahun 2003 tentang sisttim pendidikan nasional atau Pasal 93 Jo Pasal 42 ayat (4) UU RI Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (tra)











