Laporan Diaz Erlangga
Lahat,Sumselupdate.com — Seorang oknum polisi yang berdinas di Polres Lahat terpaksa mendakam di sel tahanan Provost Bid Propam Polda Sumsel.
Oknum polisi berinisial DI yangberpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) tersebut ditahan setelah diadukan oleh teman wanitanya sendiri berinisial SA (24) ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel atas dugaan penipuan pada 20 Februari 2023 lalu.
Sebulan kemudian setelah menjalani sidang disiplin, atau kemarin senin (20/03) Briptu DI resmi ditahan.
Korban SA (28) yang merupakan warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. mengatakan Briptu DI merupakan teman yang dikenalnya. “Kenal dengan DI saat mengurus pajak motor di Samsat,” ujar SA.
Semenjak perkenalan tersebut rupanya berlanjut dimana September 2022 lalu, Briptu DI meminta uang untuk transportasi sebanyak Rp 2 juta sebanyak dua kali.
SA sendiri mengaku tak berpikir panjang dengan memberikan uang senilai Rp 4 juta kepada Briptu DI, hal itu lantaran SA mendapat iming-iming akan dipersunting oleh Briptu DI.
“Saya percaya karena diiming-imingi akan dinikahi apalagi DI seorang anggota Polisi,” ungkap SA.
Berhasil memperdaya SA dengan iming-iming akan menikahinya, membuat Briptu DI kembali meminta uang senilai Rp 33 juta pada Oktober lalu. Alasannya untuk keperluan hendak pergi ke Bengkulu guna menghadiri pernikahan saudaranya.
Uang senilai Rp 33 juta tersebut juga dengan mudahnya kembali diberikan korban SA yang sudah terlanjur jatuh hati kepada Briptu SA. “Padahal itu uang saya dan orang tua,” bebernya lagi.
Tak berhenti disitu, Briptu DI setiap bulannya selalu meminta uang kepada korban hingga mencapai Rp 103 juta.
Korban baru menyadari hanya diperdaya oleh Briptu DI, setelah hubungan keduanya dirasa mulai renggang akibat kurang komunikasi sejak bulan Januari 2023 lalu.
Bahkan akibat keretakan hubungan antara keduanya membuat pihak keluarga SA mempertanyakan iming-iming dinikahi Briptu DI yang tak juga terlaksana.
Hal itu akhirnya berhujung, SA melaporkan Briptu DI, ke Unit Yanduan Polda Sumsel pada penghujung Februari 2023.
SA juga mengaku sempat mendapat tawaran dari briptu DI berupa uang senilai Rp 37 juta sebagai bentuk ganti rugi, namun secara mentah-mentah ditolak pihak keluarga.
“Totalnya mencapai Rp 103 juta, dari hasil transfer dan cash. Jadi kami tidak mau menerima ganti rugi kalau hanya Rp 37 juta. Kami sudah merasa tertipu,” bebernya.
Terpisah, Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pengaduan terhadap anggotanya tersebut.
“Ya ada. Kasusnya ditangani Polda Sumsel,” ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK didampingi Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK. (**)











