Palembang, Sumselupdate.com – PLN unit Kenten Palembang, digugat oleh konsumennya, atas nama Hadrianzah Amir yang ke pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan.
Gustryan, SH, kuasa hukum Hadrianzah mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena kliennya merasa sangat dirugikan atas tindakan PLN Unit Kenten Palembang, yang secara sepihak dengan memutuskan dan membongkar meteran listrik dirumahnya.
“Ini berdampak dengan tidak bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan listrik negara, sementara kewajiban pembayaran pun telah dilakukan oleh klien kami Hadrianzah,” ujar Gustryan, Jumat (28/8/2020).
Namun Gustryan, sangat menyayangkan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Palembang sebagaimana Relaas Pengadilan yang terjadwal pukul 09.00 WIB, namun baru dibuka oleh Majelis Hakim persidangan pukul 12.35 WIB dan terbuka untuk umum itu, tidak dihadiri oleh pihak PLN Unit Kenten Palembang selaku Tergugat dengan alasan tak jelas.
Sehingga Majelis Hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada tanggal 3 September 2020 dengan memanggil untuk ke-2 kalinya agar pihak PLN hadir dan persidangan dapat berjalan sesuai dengan hukum acara.
“Kami sangat menyayangkan, harusnya pihak PLN Unit Kenten-Palembang selaku Tergugat dan juga sebagai salah satu BUMN yang sangat bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Tentunya ketika ada panggilan dari pengadilan berkaitan atas ketidakpuasan konsumen yang mencari keadilan, maka harusnya menghadiri persidangan sebagaimana Relaas Panggilan dari Pengadilan.
Apalagi PLN kan BUMN sangat tidak beralasan hukum jika tidak hadir dan kalaupun tidak bisa hadir perwakilannya setidaknya konfirmasi ke pihak Pengadilan melalui Panitera agar disampaikan alasan atas ketidakhadiran di persidangan tersebut,” ungkap Gustryan.
Gustryan menambahkan, akibat kesewenangan PLN Unit Kenten-Palembang yang merugikan Hadrianzah selaku kliennya demi mendapatkan kepastian hukum, permasalahan tersebut dibawa ke jalur pengadilan.
“Makanya kita layangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang dengan Nomor Perkara: 158/Pdt.G/2020/PN.Plg tertanggal 13 Agustus 2020,” katanya.
Terpisah Manager PLN unit Kenten Palembang Ary, ketika dihubungi mengatakan permasalahan tersebut sudah diserahkan ke kuasa hukumnya.
“Siang Mas, terkait permasalahan tersebut sudah dikuasakan kepada tim legal (kuasa hukum) kami dari PLN,” tuturnya. (ron)











