Diduga Pesta Ganja, Dua Selebram Diciduk Satresnarkoba Polres Metro Jaksel

Penulis: - Rabu, 24 April 2024
Sejumlah selebgram ditangkap terkait narkoba. (Wildan Noviansah/detikcom)

Jakarta, Sumselupdate.com– Dua selebram ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat penggerebekan di sebuah hotel kawasan Setia Budi Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

Dua selegram itu berinisial CK diduga Chandrika Chika dan MJ diduga Monica Muller. Selain dua selebgram, seorang lainnya merupakan atlet esport bernisial HJ diduga Herli Juliansah alias Aura Jiexy.

Bacaan Lainnya

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap enam orang yang semuanya masih remaja. Barang bukti yang disita adalah satu rokok elektrik, yang berisikan cairan mengandung THC atau ganja.

Polisi juga telah melakukan melakukan tes urine keenam remaja tersebut. Dari hasil tes, semua dinyatakan positif narkoba jenis THC dan metamfetamina.

Keenam remaja tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukum lima tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, mengonfirmasi penangkapan selebgram pada Senin (22/4/2024) malam.

“Benar, kami telah menangkap selebgram tadi malam,” ujar Kombes Pol Idnal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/4/2024) dikutip dari Antara.

Sementara itu, pantauan detikcom, Selasa (23/4/2024), keenam pelaku dihadirkan langsung dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut mereka. Kini mereka hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di hadapan awak media.

Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras mengatakan mereka diamankan di salah satu hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (23/4/2024) malam.

Mereka yang diamankan adalah perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chandrika Chika atau CK (20), laki-laki BB (25), dan atlet e-sport berinisial AJ (27).

Saat ini mereka sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut. Mereka masih menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus yang ada.

“Perlu saya jelaskan, enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” ujarnya. (**)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.