Diduga Lecehkan Agama, Kembali Elemen Muslim Laporkan Ahok ke Polisi

Jumat, 7 Oktober 2016
Basuki Tjahja Purnama (Ahok)

Jakarta, Sumselupdate.com – Kontroversi pernyataan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) terkait “dibohongi surat Al Maidah ayat 51” terus mendapat reaksi dari umat Islam. Ahok pun kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini, Forum Anti Penisataan Agama (FUPA) yang terdiri dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI), melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Read More

“Tujuannya untuk menyatakan dan memprotes keras pernyataan serta perkataan Basuki Tjahaja Purnama yang menyatakan bahwa adanya penistaan agama ini, yang menyatakan bahwa surat Al Maidah itu adalah sebuah kebohongan kepada umat Islam. Jadi kami sebagai umat Islam, kami sangat memprotes hal itu dan pernyataan itu adalah penghinaan sebagai umat, yang melecehkan agama Islam,” ujar Ketua FUPA, Syamsu Hilal Chaniago, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).

Menurut Syamsu, pernyataan Ahok yang diunggah ke akun Youtube Pemprov DKI saat dia berdialog dengan warga Kepulauan Seribu, Rabu (28/9) lalu merupakan bentuk penistaan terhadap agama Islam. Untuk itu, pihaknya melaporkan Ahok ke polisi.

“Dan untuk ini, kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk menuntut keadilan dan menuntut secara hukum hal ini agar dapat diselesaikan dengan tuntas. Karena di sini adanya unsur ketidakadilan terhadap umat Islam dan untuk penuntutan ini kami minta Polra Metro Jaya untuk mengusut hal ini sampai tuntas,” tegasnya.

Untuk melengkapi laporan tersebut, Syamsu melampirkan barang bukti rekaman video youtube yang diunggah akun Humas Pemprov DKI, yang berisi tayangan saat Ahok berdialog dengan warga. Dalam laporan resmi bernomor LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Ahok dilaporkan atas dugaan Pasal 156 KUHP ayat A tentang penistaan agama.

Sebelumnya, pernyataan Ahok yang mengutip soal surat Al Maidah ayat 51 itu telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri mendesak Ahok untuk meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

Namun Ahok menolak minta maaf karena merasa tidak ada yang salah dengan ucapannya.

Sementara itu, sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Novel Bakmumin juga melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada Kamis (6/10).

“Kami mendampingi klien kami, Bang Novel, untuk melaporkan saudara Ahok terkait soal penistaan agama di Pulau Seribu kemarin yang menyatakan QS Al – Maidah ayat 51. (Kata ahok) umat dibohongi oleh itu,” kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pilo, Kamis (6/10).

Seorang warga, Irfan Noviandana, juga telah membuat petisi “Ahok! Jangan Lecehkan Ayat Al Quran” yang ditujukan ke Ahok, MUI, dan Menteri Agama. Petisi yang per Jum’at (7/10) pukul 17.30 WIB telah ditandatangani oleh 62.049 orang itu berisi tiga tuntutan, yakni menuntut Ahok minta maaf atas pelecehannya terhadap Alquran, meminta MUI melakukan langkah serius untuk memperingatkan Ahok atas perbuatannya, dan meminta Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegur Gubernur DKI Jakarta ini agar tidak lagi memicu keresahan umat beragama.

Di luar Jakarta, reaksi umat Islam atas pernyataan Ahok juga terjadi. MUI Sumatera Selatan telah melaporkan Ahok ke Polda Sumsel, Kamis (6/10). Ahok dilaporkan ke polisi karena dinilai telah melecehkan Alquran dan melakukan penistaan terhadap agama Islam. Laporan tersebut diterima polisi dengan bukti lapor Nomor : STTLP/746/X/2016/SPKT. Ahok terancam dikenakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama jo Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik agama serta Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts