Diduga Korupsi Dana BSPS, Mantan Kades Pemulutan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 13 Oktober 2016
Ilustrasi Korupsi

Palembang, Sumselupdate.com – Dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melakukan tindak korupsi dana BSPS Kemenpera RI, membuat , Bukhori (43), mantan Kades Palu, Pamulutan Selatan, Kabuparen Ogan Ilir dituntut penjara selama 1 tahun enam bulan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Klas I A Khusus Palembang, Kamis (13/10/2016) jaksa juga menuntut terdakwa Herwadi (42), selaku tenaga pendamping masyarakat (TPM) dan Iwan alias ndut (33) suplier toko taqwa tani.

Read More

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, atas perbuatan ketiga terdakwa negara dirugikan sebesar Rp356.250.000,” tegas JPU Abdullah Tauhid SH.

Selain itu, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana dengan pidanan denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai JPL Tobing memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan,” ujar JPL Tobing.

Sementara itu, Romaita, selaku penasihat hukum terdakwa Herwadi dan Iwan mengatakan, pasal yang diterapkan sudah sesuai. “Namun kalau dari segi hukuman kami masih meminta agar majelis hakim memberikan keringanan,” imbuhnya.

Terungkap dalam persidangan, semestinya dana tersebut diperuntukkan bagi 95 kepala keluarga di Desa Palu yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk diberikan bantuan bedah rumah.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyompangan dan diperkuat dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara.

Serta dari hasil pengembangan, ditemukan tersangka lain, yakni Herwadi dan Iwan alias Ndut. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda.

Dimana, setelah dana BSPS tahap 2 tahun 2013 untuk 95 MBR masuk kedalam ke rekening toko Taqwa Tani senilai Rp340.250.000.

Kemudian, Bukhori meminta dana tersebut dengan alasan akan menyiapkan dan mendistribusikan material bahan bangunan kepada masing-masing MBR.

Namun, hingga sekarang Bukhori belum merealisasikan material bahan bagunan tersebut sesuai dengan DRPB2 tahap II. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts