Palembang, Sumselupdate.com – terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyelewengkan dana BSPS Kemenpera RI, Bukhori (43), Mantan Kades Palu, Pamulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dihukum 3 tahun penjara.
Majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai JPL Tobing, Kamis (3/11/2016) juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Serta terdakwa dibebani uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp321.500.000 subsider 6 bulan penjara.
Selain itu majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain, yakni Herwadi (42) dan Iwan alias ndut (33) masing masing dengan pidana penjara selama satu tahun. Serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Terungkap dalam persidangan, tindak pidana korupsi dana bansos kegiatan BSPS dari Kemenpera RI 2013 senilai Rp356.250.000 yang melibatkan tersangka Bukhori mantan Kades Palu Pemulutan Selatan.
Dana senilai Rp 300 juta lebih tersebut, semestinya diperuntukkan bagi 95 kepala keluarga masyarakat Desa Palu yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk diberikan bantuan bedah rumah.
Namun, bansos kegiatan BSPS Kemenpera RI untuk 95 masyarakat MBR, ditemukan fiktif yang diperkuat dengan hasil audit pihak Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara.
Dari hasil pengembangan, adanya tersangka lain yakni Herwadi selaku tenaga pendamping masyarakat (TPM) dan Iwan alias Ndut, sebagai suplier atau pemilik toko bahan bangunan.
Ketiga terdakwa memiliki peran berbeda. Dimana, setelah dana BSPS tahap 2 tahun 2013 untuk 95 masyarakat berpenghasilan rendah masuk ke dalam rekening toko Taqwa Tani, milik terdakwa Iwan senilai Rp340.250.000.
Terdakwa Bukhori yang saat itu menjabat Kades Palu meminta dana tersebut dari toko Taqwa Tani dengan alasan akan menyiapkan dan mendistribusikan material bahan bangunan kepada masing-masing MBR.
Namun, hingga sekarang Bukhori belum merealisasikan material bahan bagunan tersebut sesuai dengan DRPB2 tahap II. (tra)











