Palembang, Sumselupdate.com – Malang nian apa yang dialami seorang driver ojek online atau ojol bernama Ariano (43). Dirinya diduga sudah menjadi korban hipnotis melalui telpon hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.
Sadar sudah jadi korban hipnotis, Ariano melaporkan terlapor inisial RP ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat (14/2/2025) pagi.
Dihadapan petugas kepolisian, warga Lorong Depok, Kecamatan Plaju Palembang mengungkapkan peristiwa yang dialaminya tersebut terjadi pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Bermula saat dirinya mendapatkan orderan fiktif, namun saat tiba di lokasi dirinya tidak bisa menghubungi pemesan.
“Saya coba telpon nomor pemesan, tapi tidak aktif, kemudian saya langsung membuat laporan melalui aplikasi terkait orderan fiktif, dan pulang ke rumah. Lalu sampai di rumah, tiba-tiba saya ditelpon oleh terlapor RP yang mengaku dari aplikasi ojol, dia menanyakan orderan fiktif yang saya terima barusan, saya jawab benar,” ucap Ariano.
Setelah menjawab pertanyaan terlapor, diakui korban, kemudian terlapor mengungkapkan jika dirinya bisa mengembalikan kerugian akibat orderan fiktif yang diterima korban.
“Saat itu saya percaya, dan saya alihkan telpon ke mode video call. Lalu saya mengikuti semua arahan dari terlapor, dan waktu itu saya tidak sadar sudah mengunduh dan mengisi data di aplikasi pinjaman online,” bebernya.
Kemudian dirinya baru sadar ketika terlapor kembali menyuruh melakukan pinjaman di aplikasi lainnya.
“Terlapor menanyakan ada aplikasi Shopee tidak, ketika saya jawab iya, langsung diarahkan untuk melakukan pinjaman. Tapi saya menolak, karena baru menyadari jika sudah dimanfaatkan oleh terlapor,” terang Ariano.
Sadar sudah terhipnotis, masih kata Ariano, ia pun mengecek di dua aplikasi yang sebelumnya disuruh instal oleh terlapor. Dan benar saja, di aplikasinya tersebut sudah ada pinjaman online atas nama dirinya.
“Uang di dalam aplikasi itu sudah ditarik terlapor tanpa sepengetahuan korban. Ada pinjaman atas nama saya, total Rp9 juta lebih, dan itu saya yang harus mengangsurnya,” tukasnya.
Laporan yang dibuat oleh pelapor atau korban Ariano, telah diterima dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban.
“Ya benar, laporan korban sudah kita terima tentang UU ITE, dan laporannya telah kita serahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.











