Pagaralam, Sumselupdate.com – Upaya kolaboratif antar-polisi membuahkan hasil ketika Tim Opsnal Serigala Hitam Polres Pagaralam bersama Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil menangkap seorang warga Pagaralam yang diduga terlibat kasus kejahatan bermodus hipnotis.
Salah satu pelaku itu bernama Iwan Syaputra (35), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, dibekuk setelah memperdaya dua mahasiswi di sebuah mall di Kota Bengkulu. Sementara satu rekannya telah ditetapkan sebagai DPO.
Kanit Reskrim Polres Pagar Alam, Ipda Dusman SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Korbannya dua orang, pelaku melakukan aksinya saat korban berada di salah satu mall di Kota Bengkulu,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Dalam aksinya, Iwan Syaputra dan rekannya mendekati para korban dengan percakapan yang dibuat halus. Iwan bahkan mengaku berasal dari Malaysia dan baru tiba di Bengkulu, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Percakapan kemudian dialihkan ke topik pameran, disertai bujuk rayu hingga korban terpengaruh dan menuruti instruksi pelaku.
Kedua mahasiswi itu diajak keluar mall dan diminta meninggalkan barang berharga tanpa sadar.
Korban pertama kehilangan tas berisi laptop, dua ponsel, dan barang berharga lainnya. Korban kedua kehilangan iPhone 15 serta perhiasan emas. Total kerugian mencapai Rp38 juta.
Menindaklanjuti laporan dari Tim Macan Gading Polresta Bengkulu, Tim Serigala Hitam Polres Pagaralam segera melakukan penyelidikan.
“Setelah kami menerima laporan, kami mendapat informasi pelaku berada di Pagaralam. Setelah berkoordinasi dengan Tim Macan Gading Polresta Bengkulu, kami berhasil melakukan penangkapan,” jelas Ipda Dusman.
Iwan Syaputra beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Bengkulu, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran. Polisi terus mengusut jaringan kejahatan ini hingga tuntas.
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!











