Palembang, Sumselupdate.com – Satu Kios stiker yang terletak di Jalan DI Panjaitan, lorong Sinar Ladang 4, RT 49 RW 15, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, nyaris hangus terbakar api saat ditinggal pemiliknya untuk beribadah sholat zhuhur.
Peristiwa kebakaran tersebut, terjadi pada Senin (9/12/2024), sekitar pukul 11.40 WIB. Beruntung api dapat dipadamkan setelah 6 mobil pemadam kebakaran serta warga berjibaku memadamkan api.
Dari pantauan di lapangan, terlihat kios penjual stiker hampir ludes terbakar, sementara kios praktik dokter disebelahnya tidak terbakar.
Ani Ketua RT 49, saat ditemui mengatakan diduga api berasal dari Handphone yang sedang dicas oleh penyewa kios yang berjualan stiker bernama Selamet Riyadi (49), warga jalan DI Panjaitan, lorong Asli, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang.
“Ada kios dua pintu, asap api mengebul pertama terlihat dari kios penjual stiker,” ucap Ani.
Baca juga : Pemkot Pangkalpinang Bakal Susun Perwako Korban Bencana Kebakaran
Sementara itu, Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Andri Noviansyah, membenarkan adanya peristiwa kebakaran yang terjadi di lorong Sinar Ladang 4.
“Anggota piket SPK Polsek SU II Palembang telah menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya peristiwa kebakaran di TKP tersebut. Kemudian kita menghubungi unit Identifikasi atau Inafis Polrestabes Palembang,” jelas Kompol Andri, saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, kebakaran berawal dari kios stiker yang ditinggal oleh penghuninya untuk menjalankan ibadah sholat zhuhur.
“Diduga akibat arus pendek listrik yang dimana penghuni kios meninggalkan Handphone sambil di cas. Alhamdulillah kurang dari setengah jam api berhasil dipadamkan, dibantu mobil Damkar 6 unit dan warga sekitar,” ungkapnya.
Baca juga : Kebakaran Bengkel di Jalan Perintis Kemerdekaan Palembang Ternyata Menewaskan Tiga Perempuan
Setelah api berhasil dipadamkan, diakui Kompol Andri, pihaknya langsung mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP), memasang garis polisi dan meminta keterangan saksi-saksi.
“Korban jiwa nihil, kerugian satu unit bangunan rumah sewa beserta isinya,” tutup Kompol Andri. (**)