Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Guna memastikan kebenaran dugaan perselingkuhan suaminya, SC yang merupakan personel polisi di Polda Sumsel, lakukan tes DNA terhadap anak berusia 4,5 tahun yang disinyalir merupakan hasil hubungan gelap suaminya DK (31) dan WA.
Diterangkan kuasa hukum SC, yakni Titis Rachmawati SH MH,C.L.A, tes DNA tersebut dilakukan dengan dengan persetujuan dari suami si WA.
“Karena klien kami kan sulit untuk membuktikan perselingkuhan itu, maka dengan persetujuan dari suami si WA, maka dilakukan tes DNA terhadap anak keduanya,” ungkap Titis saat ditemui di kantornya.
Diketahui dari berita sebelumnya, hubungan perselingkuhan tersebut, bahkan terjadi sebelum pernikahan kliennya dengan terlapor yang disebut telah berlangsung sejak 2015.
Padahal WA sendiri telah memiliki dua anak, yang diduga satu dari suami sahnya, sementara satunya lagi merupakan hasil hubungan gelap antara WA dan DK.
“Karena tes DNA itu butuh waktu dua Minggu, dan tak bisa dilakukan di Indonesia harus dikirim ke Amerika. Maka dua hari sebelum hasil DNA di kirim email ke klien kami, DK akhirnya mengakui anak tersebut melalui pesan WA,” ungkapnya.
Sementara dari hasil tes DNA itu sendiri jelas membuktikan bahwa anak berusia 4,5 tahun tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara DK dan WA.
“99.9 persen identik anak tersebut merupakan anak terlapor dengan selingkuhannya,” tegas Titis. (**)