Diduga Curi Pipa Pertamina, Warga Karang Agung Diciduk Petugas

Minggu, 19 Februari 2023
NS saat diamankan unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

PALI, Sumselupdate.com – Pria asal Desa Karang Agung, Kecamatan Abab berinisial NS terpaksa diamankan unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

Diduga NS telah melakukan tindak pidana pencurian pipa Line Abab 107 milik PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai (PHE RT).

Read More

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Robby Monodinata, membenarkan penangkapan.

Ia mengatakan awal mula kejadian pada saat tim pengamanan Polres PALI dan Security PT PHE RT sedang melaksanakan patroli di areal Line Abab 107 PHE RT di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab.

“Pada saat melintas tim patroli melihat seseorang sedang menggali tanah dengan menggunakan linggis dan mengikat batang pipa besi dengan menggunakan tali, yang bertujuan untuk mencuri pipa,” jelasnya.

Mendapati hal itu, Ia memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengejaran, sehingga terduga pelaku ini berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Dia menambahkan, dari tangan terduga pelaku ini ikut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bebek warna biru silver BG 3865 DC, satu buah tas ransel atau gendong warna hitam, satu buah linggis, dan tiga buah mata gergaji besi.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp4 juta. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts