Lubuklinggau, Sumselupdate.com- Diduga seorang anggota DPRD Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap di arena judi di tambang pasir di kecamatan Tanjung Raja.
Dilansir Suara.com jaringan Sumselupdate.com terungkap, setelah dilakukan penyelidikan polisi pun membebaskannya. Karena menurut Polda Sumsel, oknum tersebut tidak memenuhi unsur judi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan penggerebekan arena judi tempat penambangan pasir Kecamatan Tanjung Raja Selatan, Ogan Ilir (OI).
Sayangnya dari gelar perkara, tidak ada unsur perjudian namun hanya bermain kartu remi. Dalam reka ulang, tidak ditemukan barang bukti uang yang dipertaruhkan dalam perjudian tersebut.
Karena itulah kata Anwar oknum anggota DPRD yang diamankan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam.
Dikatakan jika pasal 303 harus terpenuhi, yakni adanya permainan uang yang ditaruhkan dengan keuntungan yang didapatkan dari taruhan. Namun saat penggerebekan, terdapat tiga orang yang kabur. (**)