Diduga Ancam Tersangka, KPK Ultimatum Gubernur Jambi

Jumat, 15 Desember 2017
Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak-pihak tertentu agar tak menghalangi proses hukum di lembaga antirasuah. Sebab, ada konsekuensi ancaman hukuman kepada pihak-pihak tertentu.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait adanya dugaan ancaman yang diterima tersangka kasus dugaan suap ketuk palu APBD Jambi Tahun Anggaran 2018. Ancaman tersebut diduga diterima tersangka dari Gubernur Jambi Zumi Zola.

Read More

“Saya belum dengar informasi adanya ancaman atau tidak. Tapi kami perlu ingatkan kalau ada pihak tertentu, apakah atasan atau pihak lain yang melakukan ancaman tehadap saksi atau tersangka ada risiko pidana yang sangat kuat di sana,” ujar Febri dikutip dari liputan6.com, Jumat (15/12/2017).

Resiko hukum kepada pihak yang diduga mengancam atau menghalangi proses hukum di KPK bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi. “Kami harap hal tersebut tidak terjadi. Justru kooperatif sangat dibutuhkan di sini,” kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekda Jambi Erwan Malik sempat terkejut saat ditanya awak media terkait adanya ancaman yang diterima dia dari Gubernur Jambi Zumi Zola. Namun Erwan tak membenarkan atau menampik hal tersebut.

Dugaan ancaman dari Zumi Zola tak hanya ditujukan terhadap Erwan, melainkan kepada keluarga Erwan di Jambi. Diduga, ancaman muncul agar Erwan tak membeberkan keterlibatan Zumi Zola dalam kasus ini. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts