Didakwa JPU, Kuasa Hukum Suhandy Siapkan Strategi Pembelaan

Kamis, 30 Desember 2021
Kuasa Hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH, menyiapkan strategi pembelaan kepada kliennya pada sidang selanjutnya. Hal ini diungkapkannya usai sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa Hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH, menyiapkan strategi pembelaan kepada kliennya pada sidang selanjutnya. Hal ini diungkapkannya usai sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (30/12/2021).

“Tadi klein kami didakwa dengan Pasal 5, Pasal 13. Atas hal itu kami tidak mengajukan eksepsi, namun kami telah menyiapkan strategi-strategi dalam pembelaan pada yang bersangkutan,” kata Titis.

Titis mengatakan, jika pihaknya akan mengikuti proses persidangan.

“Sebagaimana dakwaan yang menyebutkan yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Kita akan buktikan dalam persidangan nanti,” jelasnya.

Advertisements

Dikonfirmasi usai sidang, JPU KPK mengatakan jika pihaknya hari ini secara resmi telah membacakan dakwaan pada terdakwa Suhandy.

“Seperti yang sudah kita bacakan tadi, Suhandy selaku penyuap telah melontarkan uang sebesar Rp 4.427.550.000, yang diantaranya untuk Bupati Muba sebesar, Rp2.611.550.000,” ujar JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, pada awak media, Kamis (30/12/2021).

Ia juga mengatakan jika dalam dakwaan disebutkan bahwasanya Bupati Muba yang meminta fee bagiannya sebesar 10 persen.

“Nanti kita akan buktikan dalam persidangan,” singkatnya.

Sebelumnya Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK Suhandy dinyatakan terdakwa Suhandy telah melakukan suap pada beberapa pihak, diantaranya Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kabid SDA (PPK), Eddy Umari.

Yang mana dalam persidangan diketahui terdakwa Suhandy telah melontarkan uang sebesar Rp4.427.550.000 yang diduga untuk dibagiakan kepada tiga tersangka lainnya sebagai bentuk janji atau fee, atas 4 paket proyek yang didapatnya.

Suhandy juga disebutkan dapat mengerjakan empat paket proyek tersebut dengan syarat harus menyerahkan komitmen fee proyek, dengan pembagian 10 persen untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kabid SDA (PPK), Eddy Umari, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.

Atas perbuatannya, Suhandy terancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 13 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemnerantasan tindak korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.