Diberhentikan, Puluhan Perangkat Desa Ngadu ke DPRD Ogan Ilir, Benarkah Kaitan Pilkades?

Senin, 2 Maret 2020
Puluhan perangkat desa dari delapan kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan mendatangi Komisi I DPRD Ogan Ilir, Senin (2/3/2020).

Inderalaya, Sumselupdate.com – Puluhan perangkat desa dari delapan kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan mendatangi Komisi I DPRD Ogan Ilir, Senin (2/3/2020).

Kedatangan perangkat desa ke Komisi I DPRD Ogan Ilir bertujuan untuk mengadukan nasib mereka yang disinyalir akan dicopot oleh masing-masing kadesnya.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I DPRD Ogan Ilir melalui Sekretaris M.Iqbal didampingi H.Kosasi dan Rahmadi Ja’far membenarkan bahwa puluhan perangkat desa ini menyampaikan keluhan mereka yang diduga saat ini dicopot jabatannya oleh masing-masing kepala desanya.

Menurutnya, ada lima desa dari 24 desa yang perangkat desanya sudah diberhentikan dan sah secara hukum dan sesuai prosedur.

Namun 19 desa lainnya dianggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dikatakan Iqbal, pihak Komisi I DPRD Ogan Ilir sudah melakukan pemanggilan terhadap camat-camat untuk menanyakan secara langsung terkait pemberhentian perangkat desa.

Dirinya menegaskan kepada kades yang sudah mencopot perangkat desanya yang tidak sesuai peosedur agar segera mengembalikan jabatan tersebut seperti semula.

Ditambahkannya, dari keterangan perangkat desa tadi alasan kades yang memberhentikan perangkatnya dikarenakan adanya unsur dendam pada saat Pilkades tahun kemarin, bukan karena adanya kepentingan pilkada 2020 ini.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ogan Ilir, Azhari mengatakan, pihaknya beserta perangkat deaa lainnya menginginkan dikembalikan jabatan seperti semula.

“Kami menginginkan jabatan lama kembali karena pemberhentian perangkat desa ini oleh kades terpilih secara sepihak tidak melalui prosedur,” katanya.

Ia menambahkan, ada 24 desa dari delapan kecamatan yang diberhentikan secara sepihak oleh kades terpilih.

“Ya ada 24 Desa dari delapan kecamatan perangkatnya diberhentikan secara sepihak di antaranya, Desa Kandis, NTB, Segayam Pemulutan Selatan, Mayapati,  Aurstanding, Kandis I, Sukapindah, Talang Balai, Ulak Kerbau Baru, Kuang Dalam Tumur, Burai, Sentul, Tanjung Atap, Tanjung Pinang II, Tanjung Tambak, dan Desa Tanjung Baru Petai.

Dirinya berharap pihak DPRD bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengembalikan jabatan lamanya. (hen)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.