Diberhentikan Jadi Bupati Ogan Ilir, AW Noviadi Gugat Mendagri

Rabu, 29 Juni 2016
Ahmad Wazir Noviadi

Palembang, Sumselupdate.com –Mantan Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi secara resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Gugatan yang diajukan pria berusia 27 tahun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta itu terkait SK pemberhentian dirinya sebagai orang nomor satu di Bumi Caram Seguguk.

Read More

Gugatan atas perkara itu sudah disidangkan majelis hakim PTUN. Diketuai Subur MS bersama hakim anggota Nur Akti dan Febru Wartati dengan Panitera Pengganti Jumarta, sidang digelar di ruang sidang utama PTUN, Jakarta Timur, Selasa (28/6).

Dalam persidangan itu, Ovi –demikian Noviadi disapa– sebagai penggugat menghadirkan dua saksi ahli, yakni Pakar Hukum dari Universitas Sriwijaya Febrian dan Philipus M. Hadjon dari Universitas Airlangga.

“Mendagri (Tjahjo Kumolo) telah membuat keputusan keliru. Keputusan yang dia buat bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas Kuasa Hukum Ovi, Febuar Rahman, Rabu (29/6).

Menurut Febuar, dalam UU itu jelas bahwa kepala daerah yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka hanya dilarang menjalankan tugas dan kewenangan.

Mendagri tidak berhak memberhentikan kepala daerah sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

“Atas dasar tersebut kami menggugat Mendagri agar mencabut keputusan yang dibuat,”  katanya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts