Palembang, sumselupdate.com – Kiki Zulkarnain (26) warga Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (7/5/2024) siang.
Driver Online tersebut melaporkan perkara penganiayaan yang dialaminya pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya yang dilakukan oleh laki-laki tak dikenal saat mengantarkan penumpang kearah tempat kejadian.
Diwawancarai usai membuat laporan, menurut korban, kejadian ini bermula ketika dirinya mengantarkan penumpang tujuan di wilayah sekitar Tempat kejadian. Namun, disaat penumpang korban turun di TKP dimana saat bersamaan terlapor juga mengendarai mobil berada tepat dibelakang mobil korban.
“Saat itulah terlapor menghidupkan klakson terus menerus, sehingga sempat cekcok mulut dan terjadi keributan. Terlapor langsung memukul, tetapi oleh warga disekitar TKP langsung dipisahkan sehingga kembali melanjutkan perjalanan,” jelas korban.
Baca juga : Viral Penganiayaan Satpam Nasabah Bank di Pagaralam, Pelaku Diringkus
Diduga terlapor ini tidak puas atas kejadian keributan itu, diakui korban, terlapor langsung mengejar dan kembali menghadang mobilnya didepan lorong. “Terlapor ini menghadang mobil saya sambil memukul mobil dan sempat mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis golok,” terangnya.
Melihat terlapor menghadang sambil mengeluarkan Sajam, sambung korban, ia pun panik lalu mengambil besi dari dalam mobilnya. “Saya hanya membela diri sehingga mengeluarkan sebatang besi, namun kembali keributan ini di pisahkan warga sekitar dan kembali saya dan terlapor pergi,” bebernya.
Baca juga : Viral Video Penganiayaan di Palembang, Kakak Korban Lapor Polisi
Tak terima atas tindakan penganiayaan tersebut, korban pun membuat laporan polisi. “Saya berharap terlapor segera ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutupnya.
Sementara itu, laporan dari korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Satreskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (**)