Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Putri Yunitasari (22), melaporkan mantan kekasihnya ke polisi lantaran diduga telah melakukan penganiayaan.
Aksi penganiayaan itu diketahui terjadi di Jalan Padang Selasa, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 16.20 WIB. Bermula ketika dirinya sedang bermain di rumah temannya bernama Tiara, lalu datang terlapor Abduh Muhammad Azam, yang merupakan mantan kekasihnya.
“Saya langsung diajak jalan olehnya, dan saya menolaknya. Ketika saya menolaknya, dia langsung emosi, menampar wajah dan mencekik Leher saya,” jelas Putri, saat melapor ke Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat (1/9/2023) siang.
Akibat dianiaya mantan kekasihnya tersebut, lanjut warga jalan Poltek, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini, ia mengalami luka lebam di pipi sebelah kanan, luka lecet di bagian leher depan dan luka bakar bekas terkena api rokok di leher bagian belakang.
“Kami sudah sekitar lima tahun pacaran, sekarang sudah putus. Saya tidak mau lagi sama dia, karena dia itu sudah pernah ada pacar. Saya tidak terima atas kelakuannya, jadi saya buat laporan polisi,” tutupnya.
Sementara laporan pelapor sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Saat ini laporan pelapor sedang dalam tindak lanjut unit Reskrim Polrestabes Palembang. (**)











