Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran dinyatakan salah tangkap atas pelaku penyeleweng pajak, yakni Teddy Efendi beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia diganjar hukuman membayar denda Rp606 miliar oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Hal itu berdasarkan putusan persidangan atas gugatan yang diajukan Teddy Effendi terhadap tergugat Kemenkeu RI, Kamis (4/10/2018).
Humas Pengadilan Negeri Palembang Saiman SH MH mengatakan putusan tersebut sudah sesuai berdasarkan fakta yang ada dan didapat di persidangan, “Dalam melaksanakan tugas harus disesuaikan, kita periksa dan kita putus. Selanjutnya terkait isi putusan itu saya tidak bisa komentar,” kata Saiman.
Saiman menyebut semua putusan hakim di PN Palembang pasti sudah sesuai pembuktian. Bahkan dia menilai ada pertimbangan tersendiri sebelum akhirnya menghukum tergugat atau Dirjen Pajak.
“Hal ini tentu berdasarkan pertimbangan pihak mejalis. Selama persidangan pasti ada pertimbangan-pertimbangan hakim. Sementara untuk perhitungan dari denda sendiri saya juga tak bisa komentar, tapi yang jelas ada proses,” katanya.
“Kita kan ada aturan main, jadi kalau ada pihak lain merasa dirugikan silahkan saja ikuti mekanisme yang berlaku, ada upaya hukum dan saya rasa ya hanya banding,” lanjut Saiman.
Sesuai PP 92/2015, ganti rugi salah tangkap maksimal Rp 600 juta. Itu pun apabila yang jadi korban salah tangkap meninggal dunia. Tapi oleh Wishnu Wicaksono, Paluko Hutagalung dan Kartijono, Kemenkeu dihukum Rp606 miliar.
“Saya berkeyakinan putusan hakim juga pasti sudah sesuai isi selama di persidangan, bukti-bukti selama sidang berjalan. Kalau mau banding ya silahkan. Karena kalau kita bicara upaya hukum kan hanya ada banding,” tutup Saiman.
Kasus pajak ini bemula saat Ditjen Pajak mengusut tunggakan pajak perusahaan Teddy Effendi. Ditjen Pajak pun akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan No.PRIN-002/WPJ.03/2014 tanggal 15 April 2014 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan S-02.SPDP/WPJ.03/BD.04/2014 tanggal 25 April 2014.
Selama sidang berlangsung, majelis hakim mengabulkan gugatan Teddy di kasus pajak tersebut. Teddy mengantong isi putusan dari kerugian yang dialaminya. Kerugian itu berupa kerugian materil PT Ina Basteel tahun 2017 sejumlah Rp 418 miliar lebih dan PT Agrotek Andal Tahun 2017 Rp 186 miliar lebih.
“Maka total kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp 606.757.340.002,” ucap majelis dengan suara bulat majelis hakim yang terdiri dari Wishnu Wicaksono, Paluko Hutagalung dan Kartijono, Kemenkeu dihukum Rp606 miliar. (tra)